JAKARTA, PROKALTENG.CO – Aparat kejaksaan diinstruksikan agar tidak menjadikan penegakan hukum dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai alat pemiskinan. Jaksa harus dapat menindak pelaku pelanggaran disiplin PPKM menggunakan hati nurani serta berkeadilan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan agar jajarannya tak menjadikan penegakan hukum pelanggar PPKM COVID-19 sebagai alat pemiskinan. Seluruh jaksa dapat menindak pelaku pelanggaran disiplin PPKM secara manusiawi dan berkeadilan.
“Saya tidak mengharapkan di situasi sulit saat ini (masa pandemi), hukum menjadi alat pemiskinan bagi rakyat,” kata Burhanuddin, dalam amanat Hari Bhakti ke-61 Adhyaksa, di Jakarta, Kamis (22/7).
Dia mengingatkan, hukuman yang tegas, bukan berarti memberlakukan hukuman atau sanksi yang berat. Tetapi, penegakan hukum yang tegas, adalah pemberian hukuman yang terukur dan proporsional.
Selain itu bisa memberikan kemanfaatan bagi semua masyarakat, dan dapat mengubah prilaku pelanggaran untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.
“Tetapkanlah tuntutan terhadap pelaku pelanggaran disiplin PPKM Darurat, dengan tuntutan yang proporsional, dan berdasarkan hati nurani,” ujarnya.