Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun
2021 ini memberikan fleksibilitas dan keadilan kepada sekolah. Pasalnya, kini
satuan biaya (unit cost) dalam dana BOS dihitung berdasarkan indeks kemahalan
konstruksi daerah dan kebutuhan sekolah dalam menjalankan kegiatan belajar
mengajar.
Mengenai pemanfaatan dana BOS, Kepala Sekolah
SMKN 15 Jakarta, Prihatin Gendra Priyadi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah
menerima bantuan tersebut pada tahun ini. Ia pun mengapresiasi skema baru dana
BOS 2021.
Dalam pemanfaatan bantuan dari pemerintah pusat
ini, SMKN 15 Jakarta menggunakannya untuk penyediaan sarana dan prasarana dalam
mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dan bertahap. Salah
satu hal yang dilakukan adalah membuat tempat cuci tangan (wastafel) di
sekolah.
“Jadi persiapannya dulu, menyiapkan
infrastruktur seperti tempat cuci tangan dan melengkapi fasilitasnya, seperti
masker, hand sanitizer, sabun, tisu dan lain-lain,†ungkap dia kepada
JawaPos.com. PTM secara terbatas dan bertahap sudah dimulai di SMKN 15 Jakarta
sejak 7 April 2021.
Sekolah ini juga menyiapkan ruang isolasi
sebanyak dua ruangan apabila terdapat siswa yang memiliki keluhan kesehatan
berupa gejala Covid-19. Prihatin menuturkan, dana BOS dirasa sangat membantu
kebutuhan operasional sekolah karena sekolah diberikan fleksibilitas dalam
memanfaatkan dana BOS sesuai dengan petunjuk jenis (juknis) yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan
Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuturkan, langkah
Kemendikbud untuk memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS sudah
tepat.
“Ya memang harus fleksibel sesuai dengan
kebutuhan sekolah,†ujar dia.
Hal ini tentunya juga
harus diiringi dengan pengelolaan serta pengawasan yang baik oleh para pihak
yang terlibat. “Meski begitu, manajemen pengelolaannya dan juga pengawasannya
harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,†tandasnya.