PROKALTENG.CO – Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyebut rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika menuai respons dari pelaku industri. Mereka meminta pemerintah tidak gegabah dan tidak menyamaratakan seluruh ekosistem vape sebagai sumber masalah narkoba.
Isu vape dan narkoba mencuat setelah Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu lalu, menegaskan bahwa rokok elektrik telah menjadi media baru untuk mengonsumsi narkotika dan zat psikoaktif baru (NPS). “Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru,” ujar Suyudi, dikutip dari Antara, Senin (23/2).
Dari temuan tersebut, Suyudi juga menilai narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok belum terbukti secara ilmiah. Menurutnya, klaim tersebut justru menjadi celah yang membuka pintu masuk baru bagi penyalahgunaan. “Saya tegaskan di sini, narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” katanya.
Pernyataan itu langsung ditanggapi Aliansi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menegaskan pihaknya menghormati kewenangan BNN dalam memberantas narkotika. Namun, ia mengingatkan agar pendekatan yang digunakan tidak menyamaratakan sektor rokok elektrik legal dengan praktik ilegal.
“Saya menghormati kekhawatiran Kepala BNN terkait potensi penyalahgunaan perangkat dan liquid vape. Kami mendukung penuh penindakan terhadap kriminalitas dan peredaran produk ilegal. Tapi jangan sampai sektor legal yang patuh aturan ikut dihukum akibat ulah pelaku ilegal,” ujar Paido dalam pernyataan terpisah, Senin (23/2).
Ia menekankan, penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika harus berjalan tegas. Di sisi lain, pemerintah juga punya kewajiban melindungi pelaku usaha rokok elektrik legal yang telah mengikuti regulasi. Menurutnya, pernyataan atau kebijakan yang terlalu ekstrem justru berpotensi mendorong peredaran produk ilegal semakin masif.
Paido juga membantah klaim bahwa fungsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok hanya ilusi. Ia merujuk pada rangkuman bukti ilmiah dari Cochrane yang menilai sejumlah studi internasional. “Rangkuman bukti ilmiah paling ketat dari Cochrane menyimpulkan bahwa rokok elektronik bernikotin membantu lebih banyak perokok berhenti dibanding terapi pengganti nikotin seperti patch atau permen nikotin, dan lebih efektif dibanding vape tanpa nikotin,” tegasnya.
Menurut dia, temuan tersebut konsisten dan didukung uji klinis di berbagai negara seperti Inggris, Selandia Baru, Finlandia, Italia, dan Amerika Serikat. Polanya menunjukkan rokok elektrik bernikotin bisa menjadi alat bantu efektif bagi perokok dewasa, terutama jika disertai pendampingan yang tepat.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (Apvi) Budiyanto juga meminta kebijakan yang lebih proporsional terhadap industri rokok elektrik di Indonesia. Ia menilai fokus penindakan semestinya diarahkan pada pelaku ilegal.
“Masalah utamanya ada pada praktik ilegal, bukan pada perangkat vape itu sendiri. Solusinya adalah pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap pelaku kriminal, tanpa menjadikan industri legal sebagai korban,” ujarnya.
Budiyanto menambahkan, sektor rokok elektrik saat ini melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, serta menyumbang triliunan rupiah melalui cukai. Karena itu, kebijakan publik dinilai perlu menjaga keseimbangan antara upaya pemberantasan narkoba dan perlindungan lapangan kerja serta kontribusi ekonomi nasional. (jpg)


