27.6 C
Jakarta
Monday, April 21, 2025

Peringatan! Kapolri Larang Anggota Polri Selfie dengan Gaya Ini

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan
larangan terbaru kepada seluruh jajarannya terkait gaya berfoto dan swafoto
(selfie).

Hal ini berkaitan dengan
penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020 dan menjaga netralitas
Polri. Adapun larangan yang dimaksud terkait gaya dalam berfoto dan swafoto.

Hal itu tertuang dalam surat
telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang foto/selfie di medsos
dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk
huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding
keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi COVID-19, Kemendikbud Terbitkan Edaran untuk Sekolah

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terkait larangan tersebut. “Iya
benar (ada telegram),” kata Argo, Minggu (22/11).

Dalam telegram itu, anggota
kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa
simpatisan paslon.

Personel Polri juga dilarang
membantu mendeklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau
mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apa pun, serta dilarang
menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Kemudian, anggota korps baju
cokelat dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat,
kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan
berdasarkan surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan,
menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala
daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian
bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Tagar Tangkap Dewi Tanjung Viral, Begini Respon Polisi

Larangan lainnya bagi personel
kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun, menjadi
pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik,
membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Selanjutnya, polisi dilarang
melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi
informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri Idham Azis menegaskan,
kepada setiap anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan diberikan sanksi
tegas. “Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak
secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi dari surat telegram
tersebut.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan
larangan terbaru kepada seluruh jajarannya terkait gaya berfoto dan swafoto
(selfie).

Hal ini berkaitan dengan
penyelenggaraan Pilkada Serentak pada Desember 2020 dan menjaga netralitas
Polri. Adapun larangan yang dimaksud terkait gaya dalam berfoto dan swafoto.

Hal itu tertuang dalam surat
telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

“Dilarang foto/selfie di medsos
dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk
huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding
keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Antisipasi COVID-19, Kemendikbud Terbitkan Edaran untuk Sekolah

Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terkait larangan tersebut. “Iya
benar (ada telegram),” kata Argo, Minggu (22/11).

Dalam telegram itu, anggota
kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa
simpatisan paslon.

Personel Polri juga dilarang
membantu mendeklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau
mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apa pun, serta dilarang
menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Kemudian, anggota korps baju
cokelat dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat,
kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan
berdasarkan surat perintah tugas.

“Dilarang mempromosikan,
menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala
daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial,” demikian
bunyi surat tersebut.

Baca Juga :  Tagar Tangkap Dewi Tanjung Viral, Begini Respon Polisi

Larangan lainnya bagi personel
kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun, menjadi
pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik,
membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Selanjutnya, polisi dilarang
melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi
informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri Idham Azis menegaskan,
kepada setiap anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan diberikan sanksi
tegas. “Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak
secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut isi dari surat telegram
tersebut.

Terpopuler

Artikel Terbaru