29 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Masyarakat Diminta Laporkan Faskes Kenakan Tarif Swab Tes Tak Sesuai S

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 meminta
masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes), yang mengenakan tarif tes
usap mandiri atau swab tes di atas standar maksimal harga yang ditetapkan
pemerintah.

“Fasilitas kesehatan pun
sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap
mandiri,” ujar Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia,
Rabu 21 Oktober 2020.

Wiku menambahkan, pemerintah
melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga swab tes maksimal Rp
900.000. Jika masyarakat menemukan harga swab tes yang melebihi ketentuan
tersebut dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat.

Harga tes usap mandiri tersebut
sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan
Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam
keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan
finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian
ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  BNSP Ubah Prosedur Standar Ujian Nasional

“Kami meminta kepada
pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan ini,” kata Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 juga
telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk
menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi
menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan,
lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye
pilkada.

“Termasuk menindak tegas
bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tegas Wiku.

Masih menjawab pertanyaan media
terkait tahapan vaksinasi, Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu
informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Yang paling penting bagi
pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan
akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis.

Baca Juga :  DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 meminta
masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes), yang mengenakan tarif tes
usap mandiri atau swab tes di atas standar maksimal harga yang ditetapkan
pemerintah.

“Fasilitas kesehatan pun
sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap
mandiri,” ujar Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan
Covid-19, dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia,
Rabu 21 Oktober 2020.

Wiku menambahkan, pemerintah
melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga swab tes maksimal Rp
900.000. Jika masyarakat menemukan harga swab tes yang melebihi ketentuan
tersebut dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat.

Harga tes usap mandiri tersebut
sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan
Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam
keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan
finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian
ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  BNSP Ubah Prosedur Standar Ujian Nasional

“Kami meminta kepada
pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan ini,” kata Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 juga
telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk
menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi
menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan,
lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye
pilkada.

“Termasuk menindak tegas
bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tegas Wiku.

Masih menjawab pertanyaan media
terkait tahapan vaksinasi, Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu
informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Yang paling penting bagi
pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan
akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis.

Baca Juga :  DPR Akan Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota

Terpopuler

Artikel Terbaru