PROKALTENG.CO – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan bantuan sosial tunai (BST) Covid-19 kepada warga terdampak pandemi, terhitung mulai September 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bahwa sejak awal pihaknya hanya merencanakan program BST selama empat bulan (Januari-April 2021) untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun kemudian, program BST tersebut dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni, menyusul adanya penerapan PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
“Tidak dilanjut, hanya diperpanjang dua bulan karena ada PPKM darurat Mei-Juni,” kata Risma di DPR, dikutip Rabu (22/9/2021).
Dapat disampaikan, bahwa BST merupakan bansos yang dikeluarkan Risma dalam masa PPKM darurat. Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos ke penerima bantuan. Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST Covid-19.
Selain itu, Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.
“Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” pungkasnya.