KALTENGPOS.CO – Presiden Jokowi membentuk komite khusus yang
anggotanya melibatkan beberapa menteri. Tugasnya menangani problem Covid-19 dan
memulihkan ekonomi nasional. Dua masalah itu harus diselesaikan sekaligus.
Pembentukan komite khusus
tersebut juga menandai pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baik di pusat maupun daerah. Tugas-tugas gugus tugas kini dilaksanakan komite
yang baru dibentuk.
Para anggota komite kemarin
dipanggil presiden untuk membicarakan tugas yang akan mereka emban. Pada
prinsipnya, pembentukan komite tersebut bertujuan memudahkan koordinasi.
Khususnya dalam mengeksekusi setiap kebijakan terkait penanganan Covid-19, baik
pandeminya maupun ekonominya.
’’Di situ ada satu tim untuk
mengendalikan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,’’ terang Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai bertemu
presiden.
Dia ditugasi mengoordinasi komite
kebijakan. Pembentukan komite khusus tersebut dinaungi Perpres 82/2020 yang
diteken Presiden Jokowi kemarin (20/7).
Seluruh Menko terlibat dalam
komite kebijakan. Juga menteri teknis seperti Menkeu, Menkes, dan Mendagri.
Menteri BUMN Erick Thohir akan
mengoordinasi dua satgas pelaksana. Yakni, satgas Covid-19 dan satgas
perekonomian. Satgas Covid-19 tetap dikomandoi Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 (GTPPC) Doni Monardo. Sementara itu, Wakil Menteri BUMN
Budi Gunadi Sadikin diplot memimpin satgas pemulihan ekonomi nasional.
Komite juga ditugasi merumuskan
program perekonomian yang sifatnya multiyear. ’’Jadi, kita melihat bahwa
recovery dari pandemi Covid ini akan memakan waktu,’’ tuturnya.
Doni Monardo tidak banyak
berkomentar saat dikonfirmasi kemarin. Khususnya saat disinggung apakah ada
tupoksi tambahan dalam penanganan Covid-19 dari yang selama ini dijalankan
gugus tugas. “Bisa saling melengkapi,†ujarnya singkat.
Selama ini Doni mengomandoi
mitigasi pandemi Covid-19 di seluruh tanah air.
Karena pandemi Covid-19 merupakan
bencana nonalam, penanganannya sesuai UU 24/2007 tentang Penanggulangan
Bencana. Koordinatornya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Doni yang menjabat kepala BNPB ditunjuk sebagai ketua GTPPC.
Setelah terbitnya perpres baru,
GTPPC akan berada satu payung organisasi dengan satgas pemulihan ekonomi
nasional. Organisasi GTPPC di pusat dan daerah nanti diperbarui dengan
pembentukan satgas Covid-19.
Sebelum dibentuk, formasi dan
tupoksi GTPPC masih tetap sama seperti saat ini, yang termuat dalam Keppres
7/2020.
Menteri BUMN Erick Thohir
menjelaskan, dirinya akan secepatnya berkoordinasi untuk menyusun
program-program pemulihan ekonomi. Bersama Doni Monardo dan Budi Gunadi
Sadikin. “Kita harapkan dalam minggu ini sudah bisa menyampaikan
program-programnya kepada ketua, yakni Pak Menko,†ujar Erick dalam jumpa pers
virtual di kantor BUMN kemarin.
Erick belum membeberkan tentang
prioritas program yang akan ditempuh. Namun, Erick mengatakan bahwa dirinya
akan berfokus pada penanganan dari segi kesehatan dan ekonomi secara seimbang. “Intinya,
dua hal ini harus jalan seiring. New normal tidak boleh disalahartikan sebagai
kebebasan karena kalau ada second wave,
ekonomi yang terkena lagi,†bebernya.
Erick menyebut tugas baru itu
cukup berat. Namun, pembentukan tim khusus menjadi sinyal positif bagi semua
pihak. Menurut dia, pemerintah secara serius akan melakukan percepatan PEN dan
kesehatan sesuai dengan arahan kepala negara.
Sementara Wamen BUMN Budi Gunadi
Sadikin yang ditunjuk sebagai ketua satuan tugas pemulihan ekonomi nasional
menegaskan bahwa dirinya diminta fokus untuk mengawal pertumbuhan ekonomi. “Ini
akan kami titik beratkan dengan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan
kemampuan belanja masyarakat,†ujarnya.
Budi menambahkan, Erick sudah
memberikan arahan untuk mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang
pertumbuhannya paling terdampak pandemi. Dari situ Budi akan menggelar diskusi
dengan swasta, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian serta
lembaga terkait. â€Itu demi mendapatkan masukan, bagaimana kita bisa membuat
program untuk menjaga pertumbuhan ekonomi ini,†tegasnya.
Menurut Budi, program yang sudah
ada seperti bantuan sosial, insentif untuk industri padat karya, dan
program-program lain yang bertujuan menjaga pendapatan sektor formal dan
informal akan dipertahankan. â€Ke depan kita akan menggali ide terkait menjaga pendapatan
negara sehingga bisa mendukung pembiayaan-pembiayaan dalam rangka pengendalian
pertumbuhan ekonomi,†urainya.
Selain membentuk Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, lewat perpres tersebut
pemerintah membubarkan 18 lembaga. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko
Widodo saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka belum lama ini,
alasan utamanya adalah efisiensi anggaran.
Saat itu presiden menuturkan
bahwa fungsi lembaga-lembaga itu dikembalikan kepada kementerian terkait.
’’Kapal itu sesimpel-simpelnya sehingga bergeraknya makin cepat. Organisasi ke
depan kira-kira seperti itu,’’ terang mantan wali kota Solo tersebut. Sebab,
yang diperlukan saat ini adalah kerja cepat. Ke-18 lembaga rata-rata dibentuk
lewat perpres dan keppres. Bentuknya adalah badan, komite, tim, dan satgas.
Sebanyak 14 di antara 18 lembaga
tersebut dibentuk sejak era Orde Baru hingga periode akhir jabatan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya empat lembaga yang dibentuk pada era Jokowi.
Empat lembaga tersebut adalah
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Perpres
90/2016), Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019–2019 (Perpres 74/2017), Satgas Percepatan
Pelaksanaan Berusaha (Perpres 91/2017), serta Tim Koordinasi Pemantauan dan
Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam Rangka
Percepatan Penyediaan Air Minum (Perpres 46/2019).