25.4 C
Jakarta
Monday, February 2, 2026

Pejabat Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Ini Kasusnya

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Pada Rabu (21/1), penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua pejabat strategis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Dua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain dua pejabat Kejari, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, mayoritas berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Dr Harjono Ponorogo, yang menjadi titik fokus dugaan korupsi pemotongan fee proyek.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Nasdem Bela Anies dan Sindir Jokowi

Saksi-saksi tersebut adalah Agung Riyadi (Kasi Intel Kejari Ponorogo), Ivan Yoko Wibowo (Kasi Pidsus Kejari Ponorogo), Singgih Cahyo Wibowo (Ajudan Bupati), Budi Darmawan (ULP Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr Harjono Ponorogo), Drg Enggar Triadji Sambodo (PPKOM/Dirut RSUD Bantar Angin), Budiono (PPKOM Obat, BHT, dan Alkes RSUD Harjono), Davin Askarudin (PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono), dan Evi Hindrasari (PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono).

Electronic money exchangers listing

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton KPK. Sebelumnya, KPK mengungkap modus Sugiri Sancoko yang diduga menggunakan rekening ajudannya untuk menampung uang suap dan gratifikasi.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membayar utang kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Ini Fakta KPK Jerat Bupati Bekasi hingga Segel Kantor Pemkab

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi sekaligus suap pengurusan jabatan/mutasi, pemotongan fee proyek di RSUD Dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi.

Selain Sugiri, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka. (trn/nur/jpg)

 

 

PROKALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Pada Rabu (21/1), penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua pejabat strategis di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Dua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko Wibowo.

Electronic money exchangers listing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Budi dalam keterangannya.

Selain dua pejabat Kejari, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, mayoritas berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di RSUD Dr Harjono Ponorogo, yang menjadi titik fokus dugaan korupsi pemotongan fee proyek.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Nasdem Bela Anies dan Sindir Jokowi

Saksi-saksi tersebut adalah Agung Riyadi (Kasi Intel Kejari Ponorogo), Ivan Yoko Wibowo (Kasi Pidsus Kejari Ponorogo), Singgih Cahyo Wibowo (Ajudan Bupati), Budi Darmawan (ULP Ponorogo), Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr Harjono Ponorogo), Drg Enggar Triadji Sambodo (PPKOM/Dirut RSUD Bantar Angin), Budiono (PPKOM Obat, BHT, dan Alkes RSUD Harjono), Davin Askarudin (PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono), dan Evi Hindrasari (PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton KPK. Sebelumnya, KPK mengungkap modus Sugiri Sancoko yang diduga menggunakan rekening ajudannya untuk menampung uang suap dan gratifikasi.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membayar utang kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Ini Fakta KPK Jerat Bupati Bekasi hingga Segel Kantor Pemkab

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi sekaligus suap pengurusan jabatan/mutasi, pemotongan fee proyek di RSUD Dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi.

Selain Sugiri, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka. (trn/nur/jpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru