Site icon Prokalteng

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan

kejagung-dalami-dugaan-korupsi-rp43-triliun-di-bpjs-ketenagakerjaan

PROKALTENG.CO – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan
korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah
memeriksa Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan berinisial S.

“Memeriksa terhadap satu orang
sebagai saksi yaitu S selaku Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Leonard menyampaikan, hingga kini
tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi. Hal ini dilakukan untuk
guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti kasua tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi pada
Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas
Leonard.

Kendati demikian, hingga kini Jam
Pidsus Kejagung belum membeberkan adanya seorang yang ditetapkan tersangka
dalam perkara ini. Karena diduga perkara dugaan korupsi pada Pengelolaan
Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah pada tahap
penyidikan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung
telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Senin
(18/1). Tim penyidik Kejagung menyita dokumen usai menggeledah kantor pusat
BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan. Dokumen tersebut diduga
berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengelolan keuangan dan dana investasi oleh
PT. BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, Penyidik
Jampidsus Kejagung sedang menelusuri dugaan korupsi pada pengelolan keuangan
dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan. Diduga nilai kasus korupsi
yang terjadi mencapai Rp43 triliun. Namun hingga kini belum ada tersangka dalam
kasus tersebut.

Exit mobile version