PROKALTENG.CO – Persyaratan penting yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat sebagai bentuk menjadi warga negara Indonesia ialah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan juga memiliki Akta Kelahiran.
Tiga aspek surat tersebut sangat penting dimiliki oleh setiap warna negara Indonesia. Cara mengurusnya pun mudah. Di masa pandemi Covid-19, mengurus administrasi kependudukan tak harus datang secara fisik ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Warga sekarang sudah bisa membuat e-KTP, KK, dan Akta kelahiran secara online. Berikut cara mengurus atau membuat KTP, KK, dan Akta secara online.
Mengurus e-KTP secara Online
Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Ngeri Republik Indonesia, yang telah dimulai sejak 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagi proyek percontohan nasional, di antaranya Padang, Makassar, Yogyakarta, dan Depansar. Sementara kabupaten atau kota lain mulai diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 dan dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua tahap.
Adanya KTP juga mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam jelang pemilu dan pemilukada yang selama ini sering bermasalah, tidak akan terjadi lagi. Sehingga semua warga negara Indonesia berhak memilih juga terjamin pilihannya.
e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua aspek yang sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 dan Perpres No. 26 tahun 2009 dan Perpres No. 35 Tahun 2010, jadi berlaku secara nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tak lagi memerlukan KTP setempat.
1. Cara Membuat e-KTP Online
A. Ketentuan
1. Foto / scan kartu keluarga (KK)
2. Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah e-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Foto/ scan KK
2. e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP.
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
1. Kartu mahasiswa/ pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
2. Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Adapun ketentuan yang ditujukkan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru e-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
B. Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru e-KTP, silakan ikuti tahapan berikut:
1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan e-KTP Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/ surat kehilangan dari kepolisian/ surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
9. Unggah foto/ scan KK di tempat tersedia
10. Unggah Surat Pernyataan
11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak/ Suket Pengganti KTP/ Surat Kehilangan dari Kepolisian.
13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
2. Mengurus KK (Kartu Keluarga) secara Online
Setelah pentingnya KTP bagi setiap masyarakat, ternyata KK (Kartu Keluarga) juga menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh warga Indonesia. KK merupakan sebuah kartu identitas bagi sebuah keluarga yang mencantumkan data tentang susunan, hubungan, serta jumlah dari anggota keluarga. Setiap keluarga wajib memiliki KK yang berisikan data lengkap mengenai identitas kepala keluarga dan anggota keluarga lainnya.
Kartu Keluarga harus dicetak rangkap tiga, masing-masing dimiliki oleh kepala keluarga, Ketua RT, dan Kantor Keleurahan, karena KK ialah dokumen penting milik pemerintah daerah provinsi setempat, jadi data yang diberikan harus benar agar tidak salah, karena tidak bisa dicoret, diubah, diganti, atau ditambah begitu saja.
a. Cara Membuat KK Online Melalui Situs Kemendagri
1. Kunjungi situs Kemendagri di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
2. Buat akun di situs tersebut dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP elektronik.
3. Isi data diri berupa 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, nomor ponsel yang masih aktif, email, kata sandi, dan captcha.
4. Verifikasi data dengan memasukan kode yang dikirim ke nomor ponsel yang kamu daftarkan.
5. Download dan masuk aplikasi Sapa Kemendagri menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya
6. Pilih fasilitas pengurusan dokumen secara online
7. Isi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
8. Kamu akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga
9. Cetak kartu keluarga secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram.
b. Cara Membuat KK Online Melalui Situs Disdukcapil
1. Cari dan unduh aplikasi Disdukcapil sesuai dengan wilayah tempat tinggal
2. Daftarkan diri di aplikasi tersebut dengan mengisi 16 digit angka NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, nomor ponsel, kata sandi, dan email.
3. Pastikan nomor ponsel aktif agar kamu bisa memverifikasi data dengan memasukkan kode yang dikirim lewat nomor ponselmu.
4. Masuk ke dalam aplikasi Disdukcapil dan ulangi langkah serupa (memasukkan nomor telepon dan kata sandi)
5. Kamu bisa mengurus dokumen yang diperlukan seperti kartu keluarga secara online.
3. Mengurus Akta Kelahiran Secara Online
Akta kelahiran merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, sebagai tanda bukti sah mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya, sebagai bentuk pelaporan tersebut maka akan diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
1. Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online
A. Ketentuan atau Dokumen yang harus dipersiapkan
1. Surat Pengantar RT/RW
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen
4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu
5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua
6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing
7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya
8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
B. Tahapan
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
2. Daftar melalui online di website dinas dukcapil setempat. Misalnya https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ untuk wilayah Jakarta, http://disdukcapil.bogorkab.go.id/ untuk wilayah Bogor, dan sebagainya
3. Gunakan NIK Kepala Keluarga atau nomor ponsel yang sudah terdaftar di Kemkominfo. Sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel yang terdaftar. Penting untuk diingat, nomor tersebut tidak dapat didaftarkan lagi menggunakan NIK lain
4. Ikuti langkah-langkah yang tercantum di laman tersebut dan isi semua data dengan benar
5. Pemohon menerima bukti pendaftaran melalui e-mail dan akan menerima akta kelahiran dalam bentuk dokumen online
6. Pemohon bisa mencetak sendiri di rumah dari file yang sudah dikirimkan ke rumah lewat e-mail
7. Sedangkan jika pemohon mau mencetaknya di kantor Dispendukcapil, bawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil setempat.