JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak 2020 akan dilakukan secara serentak dan bertahap. Menurut
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik,
pelantikan serentak tahap awal dilaksanakan 26 Februari. Pelantikan dilakukan
terhadap kepala daerah terpilih di 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa di
Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan untuk daerah yang sengketa
pilkadanya ditolak oleh MK, juga dilakukan di saat yang sama. “Nanti yang
dilantik pada Februari itu 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa,
ditambah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak
sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50. Totalnya ada 170-an
daerah yang kepala daerahnya nanti akan dilantik akhir Februari ini,†ujar
Akmal dalam keterangannya, Rabu (17/2).
Akmal mengatakan, pelantikan selanjutnya akan
dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditambah dengan daerah yang
masa jabatan kepala daerahnya berakhir Maret dan April 2021. “Untuk yang
sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada 24 Maret, ditambah
13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di
bulan April, akan dilantik di akhir April,†katanya.
Sementara itu, daerah yang masa jabatan
kepala daerahnya berakhir Mei dan Juni, akan dilantik pada tahap berikutnya.“Kemudian
untuk yang Mei ada sebelas daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di
akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,†katanya.
“Kemudian untuk yang Mei ada sebelas daerah
dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik di akhir Juni, atau ada pilihannya
Juni atau 1 Juli,†katanya.
Akmal juga memaparkan pelantikan khusus untuk
empat daerah, yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2022 mendatang.
Masing-masing Kabupaten Yalimo, Membramo, Muna dan Pematang Siantar,
kemungkinan pelantikan digelar pada Juli atau September.
“Untuk daerah yang empat itu, beberapa
hal masih kami komunikasikan, agar tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor
23/2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10/ 2016, terkait masa jabatan kepala daerah
adalah sepanjang lima tahun,†katanya.
Akmal kemudian meminta kepala daerah dan
penyelenggara pemilu mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi
keserentakan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu juga untuk
memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi tetap berjalan. “Kami
mengimbau kepada gubernur, KPUD, juga DPRD untuk segera mempercepat proses di
masing-masing tahapan,” kata Akmal. (gir/jpnn)