JAKARTA – Pemerintah melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 mengizinkan bagi orang tua murid yang tidak memperbolehkan anaknya
untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah.
Berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) empat kementerian terkait panduan pembelajaran di masa pandemi
Covid-19, sekolah di zona hijau Covid-19 boleh dibuka kembali dengan
persyaratan-persyaratan khusus. Orang tua siswa pun diperkenankan, untuk tidak
mengizinkan anaknya bersekolah tatap muka jika merasa khawatir tertular
Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, bahwa kekhawatiran orang tua
dalam menghadapi masa tahun ajaran baru dapat dipahami. Menurutnya, tidak ada
salah bila orang tua tak mengizinkan anaknya masuk sekolah.
“Para orang tua murid dibenarkan
untuk tidak mengizinkan anaknya bila keberatan untuk mengikuti cara belajar
tatap muka,†ujar Doni di Jakarta, Kamis (18/6).
Doni menjelaskan, pemerintah
telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan
pendidikan. Keputusan itu hanya memperbolehkan pendidikan tatap muka di zona
hijau Covid-19 yang hanya sekitar 6 persen dari seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam koordinasi dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sesuai arahan Presiden Joko Widodo,
pelaksanaan sekolah harus dari rumah. Karena itulah, keputusan memperbolehkan
pendidikan di zona hijau ini pun muncul,†terangnya.
Doni juga menegaskan, bahwa
pihaknya akan mendukung apa yang telah diputuskan dalam surat keputusan
bersama. Dalam keputusan itu, pemerintah telah menetapkan tahun ajaran baru
tetap dimulai pada Juli 2020.
“Dalam menyikapi kondisi sekarang
ini semua tergantung kita. Kalau kita sungguh-sungguh memutus mata rantai
penularan dan disiplin dengan protokol kesehatan, dengan cepat kita bisa
terhindar dari ancaman Covid,†tuturnya.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian
Pendidiakn dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menambahkankan, bahwa
kebijakan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka bukan menjadi
kewajiban.
Menurutnya, pembelajaran tatap
muka dan segala kegiatan yang dilakukan sekolah menjadi pilihan bagi pemangku
kepentingan, baik pemerintah hingga orang tua siswa.
“Hal yang menjadi kewajiban bagi
pememerintah daerah adalah harus menutup kembali sekolah apabila terdapat
lonjakan kasus Covid-19 setelah sekolah dibuka,†kata Hamid.
Hamid menegaskan, meskipun semua
persyaratan telah dipenuhi, keputusan akhir anak boleh kembali ke sekolah
berada di orang tua. Untuk itu, ia meminta apabila ada orang tua yang tidak mau
mengirimkan anaknya ke sekolah, maka sekolah harus menyiapkan dua pembelajaran.
“Sekolah harus menyiapkan
pembelajaran tatap muka dan PJJ,†ujarnya.
Sementara itu, para guru juga
diimbau tidak memaksakan kurikulum pada pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ)
selama pandemi Covid-19.
“Kurikulum tidak perlu
dituntaskan, namun siswa harus mengalami kemajuan sesuai dengan
perkembangannya,†ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbud Iwan Syahril.
Menrurut Iwan, pada proses
pembelajaran di kala pandemi, hal yang menjadi prioritas adalah keselamatan dan
kesehatan peserta didik, tenaga pendidik maupun keluarganya.
“Jika kurikulum tersebut
dipaksakan, maka akan memiliki dampak buruk. Tidak hanya pada anak, tetapi juga
kualitas pendidikan tersebut,†imbuhnya.
Untuk itu, Iwan meminta guru
untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan siswa pada tahun ajaran baru.
Penilaian tersebut untuk membantu guru dan sekolah dalam menentukan pembelajaran
yang sesuai. Contoh, penilaian bisa dilakukan dengan memberikan materi yang
sudah pernah diberikan dan dilihat bagaimana.
“Asesmen ini bisa untuk membantu
guru dan sekolah untuk mengajar sesuai dengan tingkat pemahaman anak terhadap
materi,†ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga
harus memikirkan kesiapan guru dan tenaga pendidikan dalam menjalankan
pembelajaran jarak jauh. Menurutnya, para guru harus dilatih agar PJJ di tahun
ajaran baru bisa lebih efektif dan efisien.
“Harusnya pemerintah mampu mengumpulkan
para pakar dan tokoh-tokoh pendidikan tingkat nasional, bahkan internasional
jika perlu untuk memberi pelatihan dan pendampingan bagi para pendidik,†kata
Direktur Eksekutif Center for Education Regulations & Development Analysis
Indra Charismiadji.
Dapat disampaikan, Kemendikbud
telah merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Adapun sekolah yang
bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.
Namun, kendati boleh dibuka,
sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat.
Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi
pertimbangan diizinkannya anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.