26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Ini 5 Pesan MUI Jelang Pelantikan Presiden

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Pesan
menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober mendatang.

Pesan damai yang disampaikan
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi ini intinya meminta masyarakat untuk
menyukseskan momentum penting tersebut.

“Mari kita ciptakan suasana damai
dan kondisi aman. Jangan ada upaya untuk mengganggu proses konstitusi yang
tengah berjalan,” imbau Zainut dalam pesan elektroniknya yang diterima
JPNN.com, Jumat (18/10/2019).

1. MUI mengimbau kepada seluruh
masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan
yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan
menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif dan damai. Sehingga agenda
kenegaraan tersebut berjalan dengan khidmat, lancar, tertib dan aman.

2. MUI berpandangan bahwa
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2019 – 2024
merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting. Bukan saja karena hal tersebut
menjadi amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan Presiden
dan Wakil Presiden adalah pemimpin negara yang memiliki tugas mulia dan
mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan
umat manusia.

Baca Juga :  Menag Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal 2020 dengan Sederhana

3. MUI mengimbau kepada
masyarakat khususnya para mahasiswa untuk menghormati mekanisme hukum dan
demokrasi. Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang
dilindungi oleh konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan
nilai-nilai kesantunan, ketertiban dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh atas nama demokrasi
melakukan tindakan anarkistis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba
menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya
tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan
demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

4. MUI meminta kepada para
mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa untuk meminta Presiden menerbitkan
Perppu terhadap UU KPK sebaiknya melalui mekanisme konstitusional yang
tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review.

Baca Juga :  Polemik Pembangunan Masjid Al Safar, Ini Saran MUI

5. MUI mengimbau kepada Presiden
dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2019 – 2024 untuk sungguh-sungguh
menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye, dan melakukan ikhtiar
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan
bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (esy/jpnn/kpc)

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Pesan
menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden 20 Oktober mendatang.

Pesan damai yang disampaikan
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi ini intinya meminta masyarakat untuk
menyukseskan momentum penting tersebut.

“Mari kita ciptakan suasana damai
dan kondisi aman. Jangan ada upaya untuk mengganggu proses konstitusi yang
tengah berjalan,” imbau Zainut dalam pesan elektroniknya yang diterima
JPNN.com, Jumat (18/10/2019).

1. MUI mengimbau kepada seluruh
masyarakat Indonesia untuk ikut menyukseskan agenda kenegaraan lima tahunan
yaitu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2019 dengan
menciptakan situasi dan kondisi yang sejuk, kondusif dan damai. Sehingga agenda
kenegaraan tersebut berjalan dengan khidmat, lancar, tertib dan aman.

2. MUI berpandangan bahwa
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa bakti 2019 – 2024
merupakan agenda kenegaraan yang sangat penting. Bukan saja karena hal tersebut
menjadi amanat dalam UUD Negara RI Tahun 1945, juga karena kedudukan Presiden
dan Wakil Presiden adalah pemimpin negara yang memiliki tugas mulia dan
mengemban amanat rakyat untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara. Juga untuk menjaga nilai-nilai agama dan mensejahterakan kehidupan
umat manusia.

Baca Juga :  Menag Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal 2020 dengan Sederhana

3. MUI mengimbau kepada
masyarakat khususnya para mahasiswa untuk menghormati mekanisme hukum dan
demokrasi. Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang
dilindungi oleh konstitusi. Namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan
nilai-nilai kesantunan, ketertiban dan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh atas nama demokrasi
melakukan tindakan anarkistis, mengganggu ketertiban umum apalagi mencoba
menggagalkan agenda kenegaraan yang sudah ditetapkan. Karena hakekatnya
tindakan tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai hukum dan
demokrasi itu sendiri,” tegasnya.

4. MUI meminta kepada para
mahasiswa yang ingin melakukan unjuk rasa untuk meminta Presiden menerbitkan
Perppu terhadap UU KPK sebaiknya melalui mekanisme konstitusional yang
tersedia, baik melalui legislative review maupun judicial review.

Baca Juga :  Polemik Pembangunan Masjid Al Safar, Ini Saran MUI

5. MUI mengimbau kepada Presiden
dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2019 – 2024 untuk sungguh-sungguh
menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye, dan melakukan ikhtiar
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tujuan
bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru