JAKARTA-Media sosial meramaikan tentang warga yang ditilang karena
tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil. Juru Bicara Satgas
Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, atas kejadian
tersebut.
Ia lantas membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun
2020 tentang perlindungan kesehatan individu.
โBahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta)
wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan
masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah,
berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan
atau menggunakan kendaraan bermotor,รขโฌย katanya.
โJadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti
peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita
semuanya, diri kita dari tertular,โ kata Wiku di Jakarta 18 September
2020.
Di samping itu, DKI Jakarta juga tidak mengizinkan
lagi adanya isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota,
pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat
Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup
besar.
Pada fasilitas yang dimaksud, jumlah tempat tidurnya
ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur
kosong sebanyak 2.149 unit.
Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19,
akan mendapatkan fasilitas pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga
ditanggung pemerintah.
โDemikian juga untuk isolasi mandiri, juga
ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada
hotel bintang 2 dan bintang 3,โ kata Wiku.