MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi merupakan Menteri Kabinet Kerja jilid I yang ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, lembaga
antirasuah pernah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor,
Jawa Barat, pada Desember 2012 silam.
Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh KPK pada
Rabu (18/9) hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diduga
menerima total commitment fee sebesar Rp 26,5 miliar.
Uang suap tersebut, diduga melalui perantara asisten pribadi Menpora
Miftahul Ulum. KPK mendduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain
itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp
11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan
commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI
kepada Kemenpora,†kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Menurut Alex, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan
Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam
selaku Menpora. Fakta ini muncul dalam proses persidangan, sebab KPK sebelumnya
telah menjerat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy dan
Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora
Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto agar Kemenpora mengucurkan
dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan
sebesar Rp 17,9 miliar.
Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk
mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah
sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak
Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total
dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara untuk
Ending Fuad Hamidy selama 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta
subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan
denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Penetapan tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi menambah daftar panjang
Menpora RI yang menjadi tersangka oleh lembaga antirasuah. Sebelum Imam, mantan
Menpora RI Andi Mallarangeng juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi
pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa
Barat, pada Desember 2012.
Andi menjalani tiga kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelag menjalani serangkaian pemeriksaan, Andi ditahan KPK pada 17 Oktober
2013, usai menjalani pemeriksaan ketiga selama kurang lebih enam jam.
Pada 18 Juli 2014, saudara kandung Choel Mallarangeng itu kemudian divonis
empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Vonis itu
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 10 tahun
penjara.
Andi dinilai membiarkan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram melampaui
wewenang menteri dalam penetapan pemenang lelang atas pengadaan barang atau
jasa di atas Rp50 miliar.
Dalam perkara yang menjerat Andi, Wafid divonis tiga tahun penjara dengan
denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor pada April 2012. (JPC/KPC)