PROKALTENG.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode Idul Fitri 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana usai mengunjungi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/3).
“Untuk yang Idul Fitri ya, perlu saya sampaikan bahwa untuk anak sekolah, eh penyaluran terakhir tanggal 13 Maret 2026. Nah, kemudian untuk ibu hamil, ibu menyusui, anak balita terakhir hari ini. Setelah itu kita akan eh merayakan Idul Fitri,” kata Dadan.
Dadan menambahkan, program MBG selanjutnya akan kembali digelar pada 31 Maret 2026. Itu berlaku untuk semua penerima manfaat: anak sekolah, ibu hamil (Bumil), ibu menyusui (Busui), dan balita.
“Program makan bergizi akan kembali operasional 31 Maret,” lanjut Dadan.
Dadan mengeklaim, dengan dihentikan sementara program MBG selama periode Idul Fitri, dapat menghemat anggaran mencapai Rp 5 triliun.
“Kurang lebih sekitar e Rp 5 triliun, ya. Dihemat dengan seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa perlunya pengawasan pelaksanaan Program MBG dengan menitikberatkan pada langkah preventif dan pembinaan bagi para mitra pelaksana di lapangan.
Hal tersebut untuk memastikan seluruh mitra menjalankan program sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mencegah potensi pelanggaran sejak dini.
“Sampai sejauh ini kami melakukan langkah-langkah preventif, bukan untuk melaporkan mitra, tetapi berusaha agar mitra bekerja seoptimal mungkin dan transparan dalam penggunaan anggaran,” ujar Dadan.
Menurutnya, pendekatan tersebut dilakukan dengan memberikan pembinaan serta pengingat kepada mitra agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menjalankan program.
BGN juga terus mendorong mitra pelaksana untuk mematuhi standar operasional, baik dalam pengelolaan anggaran maupun dalam penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
Dengan pendekatan preventif ini, BGN berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjalankan program secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan bagi masyarakat.(jpc)


