JAKARTA – Pemerintah akan meninjau kembali kenaikan iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terutama kenaikan bagi peserta
kelas III. Keputusan akan diambil awal pekan depan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto mengatakan akan melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR dan
BPJS Kesehatan. RDP akan membahas masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan akan ditetapkan saat raker yang akan dilakukan pada Senin (20/1).
“Besok senin ada RDP (Rapat
Dengar Pendapat) mengenai itu (Kenaikan BPJS Kesehatan). Keputusannya ada di
sana. Tunggu saja Senin akan diputuskan apa karena itu regulasi,†katanya di
Gedung DPR, Jakarta, Jumat (17/1).
Dalam RDP tersebut, kata Terawan,
akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan terkait keputusan kenaikan iuran
BPJS Kesehatan. Setelah itu, pihak BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti.
“Yang memutuskan rapat kerja itu
adalah kita mau mendengarkan. BPJS mau menjawab apa di sana karena itu
rekomendasi yang diberikan untuk ditindaklanjuti oleh BPJS. Jadi keputusannya
besok Senin apa yang mau dilakukan,†terangnya.
Hal tersebut dikatakan Terawan
untuk menanggapi keluhan dari berbagai kepala daerah terkait kenaikan iuran.
Selain itu juga menanggapi rekomendasi dari Fraksi Gerindra DPR.
Dalam rekomendasinya, juru bicara
Fraksi Gerindra DPR Ruskati Ali Baal meminta pemerintah mencari solusi agar
tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III. Kenaikan tersebut semakin
meningkatkan beban ekonomi rakyat.
“Fraksi Gerindra mendesak
pemerintah mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dan
tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif dari peserta,†katanya saat membacakan
rekomendasi untuk pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat
(17/1).
Dikatakannya, pemerintah bisa
mengupayakan dana lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan seperti dengan
melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta, termasuk membuka kemungkinan dana
dari dermawan atau filantropi.
Apabila kenaikan tarif tidak
dapat dihindarkan, pihaknya mengusulkan agar sebagian peserta BPJS Kesehatan
kelas III dari kelompok pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang
tidak mampu dimasukkan ke dalam penerima bantuan iuran.
“Apabila tidak memungkinkan masuk
ke dalam penerima bantuan iuran, sebagian secara sementara dicarikan dana
filantropi untuk mendanai kenaikan iuran,†katanya.
Dia juga meminta pemerintah
memberikan pemahaman kepada peserta dari kelompok pekerja bukan penerima upah
yang tidak mau membayar kenaikan, meskipun mereka mampu agar tetap membayar
iuran.
“Hal itu perlu dilakukan
mengingat selama ini dana untuk menutup defisit di pekerja bukan penerima upah
diambilkan dari dana penerima bantuan iuran. Hal itu tidak sesuai dengan
prinsip perikemanusiaan yang adil dan beradab,†katanya.
Selain itu, rekomendasi yang bisa
dilakukan pemerintah adalah dengan penerapan desentralisasi pembiayaan.
“Kepala daerah harus diberikan
kewenangan dan tanggung jawab bersama BPJS Kesehatan dalam mengurusi jaminan
sosial kesehatan rakyatnya,†katanya.
“Dengan memberikan wewenang dan
tanggung jawab kepada kepala daerah, diharapkan dapat menekan defisit BPJS
Kesehatan,†tambahnya.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR
Putih Sari mengatakan pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan
nasional.
“Melindungi segenap tumpah darah
Indonesia adalah amanat konstitusi, termasuk memberikan jaminan sosial kepada
rakyat untuk melindungi rakyat dari segala risiko,†katanya. (gw/fin/kpc)