Kader partai
politik boleh menduduki kursi direksi atau posisi tinggi di perusahaan Badan
Usaha Milik Negara (BUMN). Sebab, menurut Juru Bicara Presiden M Fadjroel
Rachman tidak ada aturan yang melarang hal itu.
“Kader parpol tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan
atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol
menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kalau cuma kader itu tidak
masalah,†ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).
‘Bagi-bagi’ kursi komisaris dan direksi BUMN mendadak menjadi
sorotan ketikan muncul kabar bahwa nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI
Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.
Terakait hal itu, Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan
Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa
pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai Perpres
No.177/2014.
Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai
Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR,
DPD, DPRD tingkat I dan II.
“Ingat, Presiden Jokowi menekankan hanya ada visi-misi presiden,
tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN,†pungkasnya.(jpc)