Polemik soal Wiranto yang harus mundur dari posisi Ketua Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024 akhirnya dijawab langsung oleh
Mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
Diketahui, Wiranto yang merupakan mantan menko polhukam itu
masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Ia menegaskan,
dirinya merasa tidak harus mengundurkan diri dari posisinya di partai. Sebab
tidak ada aturan dalam undang-undang seorang dewan pembina partai harus mundur,
saat telah menjabat sebagai Wantimpres.
“Yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai
ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian.
Selain itu diizinkan,†kata Wiranto seusai menjalani serah terima jabatan Wantimpres
2015-2019 kepada 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Karena itu, Wiranto meminta agar tidak ada lagi komentar yang
memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura,
atau dianggap melakukan rangkap jabatan.
“Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, dan saya harus
mundur,†kata Wiranto.
Dia menegaskan jika pun pada akhirnya dirinya memutuskan mundur,
maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya
pertimbangan politik tertentu.
“Jadi bukan karena posisi saya di Hanura,†pungkasnya.(jpc)