34.6 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Din Syamsudin: Revisi UU KPK Mengkhianati Amanat Reformasi

Ketua Dewan
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin secara tegas menolak
revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Din
menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat
melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

“Jika revisi UU KPK
yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah
dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak.
Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi
utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Din
dalam keterangannya, Senin (16/9).

Sebagai lembaga yang
paling dipercaya publik, lanjut Din, KPK seharusnya didorong untuk bekerja
secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi
dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Sebagian Besar Alutsista Usang

“KPK dapat bekerja
dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen
dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,”
tegas Din.

Kendati demikian,
mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mendukung jika revisi UU KPK
dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya,
revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

“Pada saat yang sama
saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi
fungsi dan tugas KPK,” tukasnya.(jpg)

 

Ketua Dewan
Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin secara tegas menolak
revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Din
menilai, upaya pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang sejatinya dapat
melemahkan kinerja pemberantasan korupsi telah mengkhianati amanat reformasi.

“Jika revisi UU KPK
yang disetujui DPR dan Pemerintah memberi peluang bagi intervensi Pemerintah
dan menjadikan KPK subordinat Pemerintah, maka revisi UU KPK harus ditolak.
Jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi
utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” kata Din
dalam keterangannya, Senin (16/9).

Sebagai lembaga yang
paling dipercaya publik, lanjut Din, KPK seharusnya didorong untuk bekerja
secara independen dalam memberantas korupsi. Sehingga tidak ada intervensi
dalam setiap kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Sebagian Besar Alutsista Usang

“KPK dapat bekerja
dengan sungguh-sungguh secara benar, konsisten dan imparsial serta independen
dalam memberantas korupsi, khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat,”
tegas Din.

Kendati demikian,
mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mendukung jika revisi UU KPK
dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi. Namun bukan sebaliknya,
revisi UU KPK senantiasa dapat menghambat kinerja KPK.

“Pada saat yang sama
saya menolak jika revisi UU KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi
fungsi dan tugas KPK,” tukasnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru