32.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

DPR Desak Pemerintah Gratiskan Biaya Tes dan Pengobatan COVID-19

Ketua DPR
RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan COVID-19 dengan menerapkan
isolasi terbatas dan karantina wilayah. Langkah itu sudah berdasarkan UU No 6
tahun 2018 tentang Karantina.

Langkah-langkah
yang sudah diatur, antara lain, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya
dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan
yang melibatkan keramaian massa.

“Kita
menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain
yang mendukung ‘social distancing’,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya
kepada JawaPos.com di Jakarta, Senin (16/3).

Puan
menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit
khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Diharapkan
dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah
dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara
efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Jemaah Umrah Masak Nasi di Kamar Hotel

Politisi
PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang
diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan
COVID-19.

Langkah
itu menurut dia termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen,
bagi mereka yang terpapar virus korona.

“DPR juga
meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak
hanya terpusat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian
Kesehatan,” katanya.(jpc)

 

Ketua DPR
RI Puan Maharani mendukung sistem penanggulangan COVID-19 dengan menerapkan
isolasi terbatas dan karantina wilayah. Langkah itu sudah berdasarkan UU No 6
tahun 2018 tentang Karantina.

Langkah-langkah
yang sudah diatur, antara lain, seperti meliburkan sekolah dan menggantinya
dengan sistem belajar online, meminta masyarakat membatasi pertemuan-pertemuan
yang melibatkan keramaian massa.

“Kita
menyarankan warga untuk bekerja dari rumah serta bentuk-bentuk aktivitas lain
yang mendukung ‘social distancing’,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya
kepada JawaPos.com di Jakarta, Senin (16/3).

Puan
menyadari bahwa ke depan perlu segera diperkuat regulasi tentang wabah penyakit
khususnya revisi terhadap UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Diharapkan
dengan revisi UU tersebut memberikan landasan hukum yang cukup bagi pemerintah
dalam mengambil tindakan pencegahan dan penanganan wabah penyakit secara
efektif,” ujarnya.

Baca Juga :  Jemaah Umrah Masak Nasi di Kamar Hotel

Politisi
PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah segera meningkatkan dukungan yang
diperlukan bagi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan untuk penanganan
COVID-19.

Langkah
itu menurut dia termasuk menggratiskan biaya pengobatan dan biaya tes specimen,
bagi mereka yang terpapar virus korona.

“DPR juga
meminta alat penapisan dan uji sampel didistribusikan ke daerah-daerah, tidak
hanya terpusat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian
Kesehatan,” katanya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru