29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Wah, Ternyata BSU Tahap III Batal Lagi Cair Kemarin, Ini Penyebabnya

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 atau
Subsidi Upah yang dijanjikan oleh pemerintah melalui Kementerian
Ketenagakerjaan hingga hari ini, Senin (14/9/2020) tak kunjung cair.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno mengungkapkan terkait pencairan
subsidi upah tahap III, pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk
melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar
dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu
secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang
diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi
gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk
menjadi anggota HIMBARA.

Baca Juga :  KPK Awasi Titik Rawan Duit Korona dan Penyaluran Bansos

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke
rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA,
maupun rekening bank swasta lainnya.

“Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN,
BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar
dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini,” kata Soes menambahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat proses pencairan subsidi
gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi ini
merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam
penanganan dampak Covid-19.

Soes Hindharno mengungkapkan, berdasarkan data Kemnaker per 10 September
2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261
orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau
92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk
tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang
penerima.

Baca Juga :  BMKG: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blitar

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek
dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program
bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Soes seperti dilansir dari laman
resmi Kemnaker dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu
(13/9/2020).

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga
diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya
beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian
menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat,” kata Soes Hindharno.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 atau
Subsidi Upah yang dijanjikan oleh pemerintah melalui Kementerian
Ketenagakerjaan hingga hari ini, Senin (14/9/2020) tak kunjung cair.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno mengungkapkan terkait pencairan
subsidi upah tahap III, pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk
melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar
dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu
secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang
diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi
gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk
menjadi anggota HIMBARA.

Baca Juga :  KPK Awasi Titik Rawan Duit Korona dan Penyaluran Bansos

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke
rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA,
maupun rekening bank swasta lainnya.

“Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN,
BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar
dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini,” kata Soes menambahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat proses pencairan subsidi
gaji/upah bagi pekerja/buruh yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi ini
merupakan salah satu bantuan dari pemerintah bagi pekerja/buruh dalam
penanganan dampak Covid-19.

Soes Hindharno mengungkapkan, berdasarkan data Kemnaker per 10 September
2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261
orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau
92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk
tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang
penerima.

Baca Juga :  BMKG: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blitar

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek
dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program
bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” kata Soes seperti dilansir dari laman
resmi Kemnaker dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Minggu
(13/9/2020).

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga
diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya
beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian
menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Terpopuler

Artikel Terbaru