MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan
pencairan gaji ke – 13 PNS, TNI, Polri, dan para pensiunan akan dilakukan awal
Juli 2019. Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan.
“Nanti pembayarannya saat
bersamaan dengan gaji (regular) 1 Juli,†ujar Sri Mulyani di Komplek Istana
Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
Wanita yang akrab disapa Ani itu
menuturkan, pencairan gaji ke-13 memang terbiasa dilakukan pada pertengahan
tahun dan bersamaan dengan momen masuk sekolah. Harapannya, dana segar itu bisa
membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.
Dia menuturkan, saat ini,
jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan yang dilakukan oleh
masing-masing satuan kerja (Satker).
Berdasarkan laporan yang
diterimanya, beberapa satker sudah menyampaikan ke Kemenkeu. “Tadi pagi saya
sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,†imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, aturan teknis pencairan gaji ke- 13
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2019. Di situ disebutkan, gaji
ke – 13 yang diberikan setara penghasilan pada bulan Juni.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,†ujarnya saat
dikonfirmasi.
Penghasilan bulan Juni sendiri,
kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN
aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga,
dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Sementara bagi pensiunan PNS,
gaji ke – 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan
tambahan penghasilan.
“Tidak dikenakan potongan iuran
dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,â€
imbuhnya.
Bagi PNS daerah, gaji ke-13 tahun
2019 sendiri sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya
sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.
Bagi daerah yang tidak cukup
menganggarkan, dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan
penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan
melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau
menggunakan kas yang tersedia. (far/jpnn/kpc)