32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Kemendagri: Stok Pj Kepala Daerah Cukup

PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersediaan penjabat (Pj) Kepala Daerah tahun 2022 dan 2023 cukup. Kementerian yang dikomandoi Tito Karnavian itu sedang menyusun calon-calon yang memenuhi kriteria untuk posisi tersebut.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu mengungkapkan, ada sekitar ribuan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria menduduki Pj Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023.

“Mekanisme tersebut sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Andi dalam dialog secara virtual, kemarin.

Diketahui, tahun 2022 terdapat kekosongan 101 kursi kepala daerah, dan tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah. Kekosongan itu akan diisi oleh Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden untuk tingkat gubernur.

Melanjutkan keterangannya, Andi mengatakan, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Dengan begitu, terdapat 622 JPT Pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.

Baca Juga :  Silaturahmi di Jombang, Anies-Cak Imin Didoakan Para Kiai dan Ibunda

“Jadi, ketersediaan totalnya sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 dan 2023. Kebutuhannya, 7 gubernur di tahun 2022, dan 17 gubernur tahun 2023. Jadi, dari sisi ketersediaan itu memadai,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menguraikan, 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj Bupati dan Wali Kota. Di kementerian pusat, tersedia 3.123 JPT Pratama, dan sebanyak 1.503 JPT Pratama di daerah.

JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk 76 Pj bupati dan 18 wali kota. Jadi, dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih.

“Sehingga secara selektif dan melihat kebutuhan daerah, maka penugasan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh menteri atau presiden,” jelas dia.

Andi menambahkan, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif. Namun, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Prabowo Butuh Pendamping Seorang Teknokrat Berpengalaman

Pembatasan terhadap Pj Kepala Daerah, lanjut dia, didasarkan pada 4 hal utama. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.

“Ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj. Dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini,” tandasnya. (edy/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ketersediaan penjabat (Pj) Kepala Daerah tahun 2022 dan 2023 cukup. Kementerian yang dikomandoi Tito Karnavian itu sedang menyusun calon-calon yang memenuhi kriteria untuk posisi tersebut.

Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu mengungkapkan, ada sekitar ribuan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria menduduki Pj Kepala Daerah Kabupaten/Kota, yang habis masa jabatan di tahun 2022 dan 2023.

“Mekanisme tersebut sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Andi dalam dialog secara virtual, kemarin.

Diketahui, tahun 2022 terdapat kekosongan 101 kursi kepala daerah, dan tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah. Kekosongan itu akan diisi oleh Pj Kepala Daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden untuk tingkat gubernur.

Melanjutkan keterangannya, Andi mengatakan, saat ini terdapat 588 jabatan pimpinan tinggi madya di pusat dan 34 di provinsi. Dengan begitu, terdapat 622 JPT Pratama yang tersedia untuk mengisi kekosongan sementara posisi gubernur.

Baca Juga :  Silaturahmi di Jombang, Anies-Cak Imin Didoakan Para Kiai dan Ibunda

“Jadi, ketersediaan totalnya sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 dan 2023. Kebutuhannya, 7 gubernur di tahun 2022, dan 17 gubernur tahun 2023. Jadi, dari sisi ketersediaan itu memadai,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menguraikan, 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menjadi Pj Bupati dan Wali Kota. Di kementerian pusat, tersedia 3.123 JPT Pratama, dan sebanyak 1.503 JPT Pratama di daerah.

JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk 76 Pj bupati dan 18 wali kota. Jadi, dari sisi ketersediaan relatif tercukupi dan berlebih.

“Sehingga secara selektif dan melihat kebutuhan daerah, maka penugasan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh menteri atau presiden,” jelas dia.

Andi menambahkan, tugas dan wewenang penjabat kepala daerah itu sama dengan definitif. Namun, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ada pembatasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Baca Juga :  Prabowo Butuh Pendamping Seorang Teknokrat Berpengalaman

Pembatasan terhadap Pj Kepala Daerah, lanjut dia, didasarkan pada 4 hal utama. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun, pembatasan kewenangan atau larangan tersebut dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Artinya, tetap ada mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap Pj dalam melakukan aktivitas, tugas dan kewenangan kepala daerah.

“Ini juga terkolerasi dengan mekanisme laporan, evaluasi binwas yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks Pj. Dalam hal ini melaksanakan tugasnya di masa masa transisi ini,” tandasnya. (edy/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru