Site icon Prokalteng

Terbaru! Jumlah Infeksi Virus Corona di Indonesia jadi 117 Pasien

terbaru-jumlah-infeksi-virus-corona-di-indonesia-jadi-117-pasien

JAKARTA – WNI terpapar virus Corona (Covid-19) kembali bertambah
menjadi 117 orang. Angka tersebut muncul setelah pada Minggu (15/3), pemerintah
mendapati 21 kasus baru. Sebelumnya, jumlah pasien positif corona hingga Sabtu
(14/3) berjumlah 96.

Juru Bicara Pemerintah khusus
penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan spesimen positif didominasi
dari Jakarta. “Total 19 orang di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah,” kata Yurianto
kepada wartawan, Minggu (15/3).

Yurianto menambahkan, kasus yang
diumumkan hari ini merupakan pengembangan atau tracing yang dilakukan terhadap
pasien sebelumnya. Lagi-lagi menolak merinci dan mengarahkan publik untuk
memantau situs di kementerian kesehatan untuk update kasusnya.

Selepas pengumumuman penambahan
ini, Yuri mengatakan pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan untuk melakukan
tracing lebih jauh melalui dinas kesehatan. Kepala daerah, kata dia, juga
memiliki hak untuk mengumumkan kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan
untuk merahasiakan identitas sang pasien.

“Kepala daerah yang bertanggung
jawab dalam kebencanaan ini harus memiliki suatu strategi yang bagus,”
tegasnya.

Yuri mengatakan, contohnya, pada
kasus di Jawa Tengah, hasil tracing mengarah ke Jakarta. Ada beberapa orang
baru pulang dari Jakarta, sampai di daerahnya positif sakit.

“Termasuk kasus meninggal di Solo
setelah kita identifikasi kontaknya, dan setelah ada yg meninggal seluruh
kontak pulang ke kampung di Magetan, Jatim. Tentunya akan menjadi beban
tracing, fokus di komunitas itu jadi penting,” kata Yuri.

Masyarakat, kata Yuri, harus
mulai berupaya untuk menahan diri. Jangan panik, namun tetap berupaya mencegah
penularan. “Tidak perlu bertemu dengan orang banyak membicarakan sesuatu yang
tidak penting ya gak usah,” terang Yuri.

Wakil Ketua Komisi Informasi
Pusat RI Hendra J Kede mengatakan dalam situasi pada level Pandemi tidak
memerlukan ijin dari penderita Corona dan atau keluarga untuk mengumumkan
Penderita Corona, hanya memerlukan kebijakan dari Presiden.

Jika Presiden mengambil kebijakan
untuk mengungkap identitas penderita Corona dalam situasi level Pandemi demi
melindungi masyarakat lebih luas, demi meningkatkan kewaspadaan masyarakat
dalam rangka menjalankan PODIS (Pencegahan Oleh Diri Sendiri).

“Demi menahan laju penularan
virus Corona, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Itu dibenarkan menurut rezim
Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik,” terangnya. (ful/fin/kpc)

Exit mobile version