32.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025

Kelulusan USBN Kembali Ditentukan Sekolah

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyampaikan, bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan 100
persen penyelenggaraannya kepada sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, penyesuaian kebijakan ini untuk memberi
kedaulatan kepada sekolah dalam menentukan format penilaian untuk kelulusan
siswa.

“Karena selama ini sekolah hanya
menerima soal ujian yang dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing.
Sehingga sekolah tidak mempunyai kemandirian untuk menentukan penilaian
kelulusan siswanya,” kata Nadiem, Jumat (13/12).

Nadiem menjelaskan, USBN sendiri
adalah ujian kelulusan yang digelar di akhir jenjang kelas 6 SD, 3 SMP, 3 SMA.
USBN merupakan ujian yang menentukan kelulusan, sesuai undang-undang Sisdiknas.

“Kedaulatan sekolah dalam
menerapkan penilaian siswa selama ini tidak terjadi, karena ada ujian sekolah
berstandar nasional. Sekarang kita hilangkan dan kita kembalikan seperti
semangatnya undang-undang sisdiknas dengan penilaian terhadap standar kelulusan
yang sangat ditentukan oleh pusat dibuat oleh sekolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Perpanjangan SIM Tanpa Ribet, Cukup Melalui Aplikasi Online

Alasan lainnya kata Nadiem,
kedaulatan ini diberikan karena hanya sekolah yang tahu kapabilitas dan level
dari keadaan siswa tersebut. Sekolah yang bisa mengadaptasi suatu pertanyaan
atau kompetensi.

“Kendati nantinya kedaulatan
membuat penilaian kelulusan, tetap akan ada standarnya, yakni Kurikulum 2013.
Dalam Kurikulum 2013 sudah ada kompetensi dasar sampai dengan standar kelulusan
yang sudah ditentukan secara nasional,” terangnya.

Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Supriyatno
menambahkan, dengan dikembalikannya USBN ke sekolah 100 persen, maka Kemendikbud
tidak lagi akan menyisipkan soal soal jangkar (anchor) sebesar 25 persen dari
total butir soal seperti yang selama ini dilakukan.

“Kami tidak menyediakan (soal)
jangkar lagi. Jadi silakan. Maksud Pak Menteri enggak pakai jangkar, anchor 25
persen kami tidak menyediakan lagi. Formatnya, seperti biasa silakan, kan kita
ingin mendorong variasi,” katanya. (der/fin/kpc)

Baca Juga :  Januari 2021, Empat Kali Rekor Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyampaikan, bahwa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dikembalikan 100
persen penyelenggaraannya kepada sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, penyesuaian kebijakan ini untuk memberi
kedaulatan kepada sekolah dalam menentukan format penilaian untuk kelulusan
siswa.

“Karena selama ini sekolah hanya
menerima soal ujian yang dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing.
Sehingga sekolah tidak mempunyai kemandirian untuk menentukan penilaian
kelulusan siswanya,” kata Nadiem, Jumat (13/12).

Nadiem menjelaskan, USBN sendiri
adalah ujian kelulusan yang digelar di akhir jenjang kelas 6 SD, 3 SMP, 3 SMA.
USBN merupakan ujian yang menentukan kelulusan, sesuai undang-undang Sisdiknas.

“Kedaulatan sekolah dalam
menerapkan penilaian siswa selama ini tidak terjadi, karena ada ujian sekolah
berstandar nasional. Sekarang kita hilangkan dan kita kembalikan seperti
semangatnya undang-undang sisdiknas dengan penilaian terhadap standar kelulusan
yang sangat ditentukan oleh pusat dibuat oleh sekolah,” jelasnya.

Baca Juga :  Perpanjangan SIM Tanpa Ribet, Cukup Melalui Aplikasi Online

Alasan lainnya kata Nadiem,
kedaulatan ini diberikan karena hanya sekolah yang tahu kapabilitas dan level
dari keadaan siswa tersebut. Sekolah yang bisa mengadaptasi suatu pertanyaan
atau kompetensi.

“Kendati nantinya kedaulatan
membuat penilaian kelulusan, tetap akan ada standarnya, yakni Kurikulum 2013.
Dalam Kurikulum 2013 sudah ada kompetensi dasar sampai dengan standar kelulusan
yang sudah ditentukan secara nasional,” terangnya.

Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Totok Supriyatno
menambahkan, dengan dikembalikannya USBN ke sekolah 100 persen, maka Kemendikbud
tidak lagi akan menyisipkan soal soal jangkar (anchor) sebesar 25 persen dari
total butir soal seperti yang selama ini dilakukan.

“Kami tidak menyediakan (soal)
jangkar lagi. Jadi silakan. Maksud Pak Menteri enggak pakai jangkar, anchor 25
persen kami tidak menyediakan lagi. Formatnya, seperti biasa silakan, kan kita
ingin mendorong variasi,” katanya. (der/fin/kpc)

Baca Juga :  Januari 2021, Empat Kali Rekor Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

Terpopuler

Artikel Terbaru