JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat
Negara melarang para pejabat negara melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar
negeri.
Larangan itu tertuang dalam surat
B-18/Kemensetneg/Ses/LN.00/03/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris
Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama pada 13 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada
para sesmenko, sesmen, sekjen, sestama, kementerian, lembaga, jaksa agung muda
bidang pembinaan, Kejaksaan Agung, asrenum dan aspers panglima TNI, asrena dan
AS SDM kapolri, deputi bidang administrasi, dan Sekretariat Kabinet.
“Berkenaan dengan meningkatnya
penyebaran COVID-19 di berbagai negara dan memperhatikan pernyataan resmi World
Health Organization mengenai pandemi COVID-19, dengan hormat kami sampaikan
bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kiranya seluruh rencana
kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan
instansi Saudara dapat ditangguhkan terhitung sejak terbitnya surat ini,†kata
Setya Utama dalam surat tersebut.
“Kebijakan ini bersifat sementara
dan akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan COVID-19. Kiranya
Saudara dapat menerapkan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan PDLN dimaksud,â€
tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus
orang teridentifikasi positif virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia
terus bertambah.
Juru Bicara pemerintah untuk
penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, hingga hari ini Jumat (13/3),
sebanyak 69 kasus positif Corona di Indonesia.
Dari 69 kasus ini, total ada 4
orang yang telah meninggal dunia. Sementara 5 orang dinyatakan sembuh. (one/pojoksatu/kpc)