Presiden Joko Widodo
(Jokowi) meminta para kepala daerah dari tingkat Bupati hingga Gubernur agar
tidak terlalu banyak membuat aturan. Karena akan menghambat jalannya
pemerintahan, terutama dalam menarik investasi.
“Saya titip, ada Ketua
DPRD, Gubernur, Wali Kota, Bupati, ada semua. Saya sudah pesan, jangan
banyak-banyak membuat Perda, jangan banyak-banyak membuat Pergub, Perwali,
maupun perbup,†kata Jokowi di SICC, Sentul, Bogo, Jawa Barat, Rabu (13/11).
Mantan Wali Kota Solo
itu menilai, saat ini sudah terlalu banyak aturan yang ada di Indonesia. Baik
itu ditingkat pusat hingga daerah. Akibatnya, percepatan pembangunan terhambat,
karena rumitnya birokrasi.
“Negara kita bukan
negara peraturan. Semua diatur, tapi malah kita terjerat sendiri. Hati-hati,
stop itu sudah. Sedikit-sedikit diatur, akhirnya menjadi tidak cepat dalam
bergerak,†imbuhnya.
Mantan Gubernur DKI
Jakarta itu bahkan menyindir para kepala daerah yang biasanya melakukan
kunjungan kerja (kunker) atau studi banding tiap mereka akan membuat peraturan
baru. Sebagai orang yang pernah menjadi kepala daerah, tentu paham betul
hal-hal di balik kunker tersebut.
“Saya tahu buat Perda
pasti ada kunker, ada studi banding. Saya ngerti, saya ngerti tapi tolong
setop. Di kunker ada apanya, saya juga ngerti, orang lapangan ngerti betul yang
begitu-begituan,†tegas Jokowi yang tidak menjelaskan secara rinci apakah yang
dimaksudnya hal-hal dibalik kunker.
Mantan Wali Kota Solo
ini juga tak menampik, selain pemerintah daerah yang hobi bikin peraturan,
menteri di kabinetnya juga seringkali membuat peraturan menteri dan kerap
membuat kerja pemerintah menjadi lambat. Oleh karena itu kedepan pelarangan
serupa juga akan diberlakukan kepada menteri.
Bagi menteri yang
ingin membuat permen harus menghapus permen yang sudah ada. Jokowi terinspirasi
kebijakan ini setelah berbincang dengan Wilbur Ross, United States
Secretary.
Ross mengatakan,
menteri di era pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
diharuskan menghapus 2 aturan yang berlaku apabila akan membuat 1 aturan baru.
“Menteri mau buat
Permen (Peraturan Menteri) boleh, tapi buat satu, hilang speuluh Permen,â€
pungkas Jokowi.
Di sisi lain, guna
memangkas birokrasi ini, maka Jokowi akan mengajukan omnibus law kepada DPR RI.
Ada sekitar 70-74 Undang-undang yang akan direvisi menjadi 1 Undang-undang
besar. Dengan begitu, diharapkan proses perizinan tidak lagi rumit.(jpc)