34.6 C
Jakarta
Thursday, October 31, 2024

Tes SKD CPNS 2024 Mulai 16 Oktober, Simak Tata Tertib dan Dokumen yang Wajib Dibawa

PROKALTENG.CO-Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Mengutip Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib hingga daftar dokumen apa saja yang wajib dibawa pelamar saat tes SKD CPNS 2024.

Untuk diketahui, saat tes pelamar yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 akan melalui ujian Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi 100 menit.

Lebih rinci, berikut ini tata tertib hingga daftar dokumen yang wajib dibawa pelamar CPNS saat tes SKD:

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS-PPPK 2024, Begini Penjelasan Plt BKPSDM Kota Palangkaraya

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

– Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

– Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

– Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

– Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

Baca Juga :  Covid-19 Bisa Makin Parah Jika Kasus Kebakaran Hutan Terulang

– Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

– Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
  • bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
  • lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizinPanitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
  • dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (jpg)

PROKALTENG.CO-Tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau SKD CPNS 2024 secara resmi akan digelar secara serentak mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Mengutip Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tata tertib hingga daftar dokumen apa saja yang wajib dibawa pelamar saat tes SKD CPNS 2024.

Untuk diketahui, saat tes pelamar yang lulus seleksi administrasi dan memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 akan melalui ujian Computer Assisted Test (CAT) dengan durasi 100 menit.

Lebih rinci, berikut ini tata tertib hingga daftar dokumen yang wajib dibawa pelamar CPNS saat tes SKD:

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKD CPNS

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS-PPPK 2024, Begini Penjelasan Plt BKPSDM Kota Palangkaraya

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

– Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

– Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

– Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

– Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

Baca Juga :  Covid-19 Bisa Makin Parah Jika Kasus Kebakaran Hutan Terulang

– Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

– Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
  • bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
  • lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizinPanitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;
  • dan Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru