JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan
Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana
Siber Bada Reserse Kriminal Polri pada Selasa (13/10) sekitar pukul 04:00.
Syahganda ditangkap diduga terkait berita hoax di media sosial.
Lewat surat penangkapan yang
beredar bernomor SP.Kap/165/X/2020/Distipidsiber itu disebutkan bahwa
penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim
tanggal 12 Oktober 2020.
Lewat surat penangkapan itu,
dijelaskan bahawa Syahganda diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan
berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan
rakyat.
“Dan/atau menyiarkan kabar yang
tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat
menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian
berdasarkan SARA melalui media sosial,†tulis surat tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden
Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya kabar penangkapan tersebut. “Iya benar,
dilakukan penangkapan,†kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).
Penangkapan ini diduga dilakukan
karena cuitan Syahganda Nainggolan di Twitter terkait Omnibus Law. Namun, Argo
belum mau memerinci soal dugaan tersebut.