JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengungkapkan
pihaknya tengah menyusun aturan yang bisa menjerat pelanggar protokol kesehatan
Covid-19 dengan sanksi pidana ringan.
Hal itu bakal diterapkan
lantaran, pria yang akrab disapa Jokowi itu melihat masyarakat banyak yang
tidak patuh dengan imbauan pemerintah soal protokol kesehatan Covid-19.
“Yang kami siapkan sekarang
ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol
kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Jokowi di Istana
Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Jokowi mencontohkan adanya temuan
tingkat kepatuhan yang rendah masyarakat terhadap penggunaan masker. Dalam
sebuah survei, Jokowi menemukan adanya provinsi dengan tingkat kepatuhan di
angka 30 persen. “Yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana? Jadi
kami siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi,” kata
Jokowi.
Jokowi mengaku belum menentukan
bentuk sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar. Namun,
Jokowi membuka peluang pelanggar bisa dikenakan tindak pidana ringan
(tipiring).
“Masih kita bicarakan, dalam
bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring.
Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda,” kata dia.