JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan, skenario
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020 M di tengah pandemi Covid-19,
beserta potensi dampak-dampak yang mungkin timbul dan rencana mitigasinya.
Pihaknya sedang menyusun
contingency plan terhadap penyelenggaraan haji tahun1441H/2020M. Salah satu
tahapannya adalah dengan merancang skenario penyelenggaraan haji yang pelaksanaannya
sudah semakin dekat.
Wakil Menteri Agama, Zainut
Tauhid Sa’adi mengatakan, ada dua skenario yang disusun sebagai langkah
antisipasi. Pertama, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M dilaksanakan
dengan pembatasan.
“Skenario ini mengasumsikan haji
tetap diselenggarakan tapi dengan pembatasan kuota akibat situasi Tanah Suci
yang masih berisiko kendati haji dapat dilaksanakan,†kata Zainut, Selasa
(12/5).
“Kuota diperkirakan, terpangkas
hingga 50% dengan pertimbangan ketersediaan ruang yang cukup untuk mengatur social
distancing,†sambungnya.
Menurut Zainut, skenario ini
memaksa adanya penyeleksian lebih mendalam terhadap jemaah yang berhak
berangkat tahun ini dan petugas yang sudah terpilih.
“Skenario ini menitikberatkan
pada prioritas untuk menyesuaikan dengan terms dan conditions yang disepakati
Misi Haji Indonesia dan pemerintah Arab Saudi,†terangnya.
Skenario kedua, kata Zainut,
dengan kemungkinan besar haji 1441H/2020M tidak diselenggarakan. Skenario ini
menggunakan asumsi, bahwa kondisi Tanah Suci belum memungkinkan untuk
penyelenggaraan haji sebagaimana tahun-tahun biasanya.
“Atau, pemerintah Arab Saudi
menutup pintu bagi jemaah haji dari negara mana pun,†ujarnya.
Atau pula, Kementerian Agama
tidak cukup waktu mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji akibat cepatnya
perubahan kebijakan Saudi atau bahkan lambatnya keputusan jadi tidaknya
penyelenggaraan haji tahun ini dari pemerintah Arab saudi.
Ia menambahkan, skenario disusun
dengan berfokus pada dampak yang ditimbulkan dari batalnya penyelenggaraan haji
tahun ini. Terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan
pemangku kepentingannya.
“Terkait dua skenario
penyelenggaraan haji, sampai saat ini kami masih menunggu informasi resmi
mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441 H/2020 M dari
Pemerintah Arab Saudi,†terangnya.
Sementara itu, Kemenag mencatat
sampai dengan penutupan sore ini, Selasa (12/5), total jemaah yang melakukan
pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap II sebanyak
2.404 jemaah.
“Hingga sore ini, ada 2.404
jemaah yang melunasi biaya haji, terdiri dari 2.027 jemaah haji reguler, dan
377 jemaah dengan status cadangan,†terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
Muhajirin Yanis.
Muhajirin menjelaskan, bahwa
sebelumnya pelunasan BPIH tahap I ditutup pada 30 April 2020. Saat itu, masih terdapat
22.919 kuota haji yang belum terlunasi.
“Jumlah ini terdiri dari 21.157
kuota jemaah haji reguler, 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan 250
pembimbing ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KIHU). Untuk itu,
dibuka pelunasan tahap II, 12 – 20 Mei 2020,†tuturnya.
Menurut Muhajirin, pelunasan
tahap kedua ini dibuka untuk jemaah berhak lunas yang mengalami gagal
pembayaran karena sistem saat tahap pertama.
Selain itu, mereka yang berhak
melunasi pada tahap kedua adalah pendamping lansia, penggabungan mahram, serta
jemaah disabilitas dan pendampingnya.
“Tahap dua juga untuk PHD dan pembimbing
dari KBIHU,†ujarnya.
Lima provinsi dengan pelunasan
tahap kedua terbanyak adalah Jawa Barat (384 jemaah), Jawa Timur (325), Jawa
Tengah (290), DKI Jakarta (129), dan Banten (139). Salawesi Selatan dengan 119
jemaah dan Sumatera Utara dengan 107 jemaah yang melunasi berada pada urutan
keenam dan ketujuh.
“Untuk jemaah yang melunasi
dengan status cadangan, terbanyak dari Jawa Barat, berjumlah 180 orang,â€
pungkasnya.