31.9 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Kabar Gembira dari Nadiem untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

PROKALTENG.CO-Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan bantuan kuota internet untuk para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai disalurkan bulan ini.

Tercatat bantuan kuota data internet ini disalurkan kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021. Menurut Mas Nadiem, sapaan akrabnya, bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan bulan ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas maupun yang masih PJJ,” ungkap Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (12/9).

Pada periode Oktober 2021, jelasnya, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

Sebelumnya, Menteri Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

“Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ungkapnya.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” pesan Nadiem.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga :  Penjelasan BMKG Terkait Suara Dentuman di Jakarta Dini Hari Tadi

Serta, tidak lupa mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” terang Hasan Chabibie.

Bantuan ini tambah Hasan, akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap 11-15 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

PROKALTENG.CO-Mendikbudristek Nadiem Makarim mengumumkan bantuan kuota internet untuk para siswa, mahasiswa, guru, dan dosen mulai disalurkan bulan ini.

Tercatat bantuan kuota data internet ini disalurkan kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021. Menurut Mas Nadiem, sapaan akrabnya, bantuan ini dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Bantuan kuota data internet kembali disalurkan bulan ini kepada sejumlah 26,6 juta penerima untuk menunjang pembelajaran baik bagi yang sudah PTM terbatas maupun yang masih PJJ,” ungkap Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (12/9).

Pada periode Oktober 2021, jelasnya, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.

Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan.

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

Sebelumnya, Menteri Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna.

“Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi,” ungkapnya.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

“Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi tepercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek,” pesan Nadiem.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga :  Penjelasan BMKG Terkait Suara Dentuman di Jakarta Dini Hari Tadi

Serta, tidak lupa mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

“Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” terang Hasan Chabibie.

Bantuan ini tambah Hasan, akan disalurkan secara bertahap oleh penyedia jasanya pada setiap 11-15 pada September, Oktober, dan November 2021, dengan masa berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.

Terpopuler

Artikel Terbaru