28.9 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Dasar Pembentukan Tim Asistensi Hukum Dikritik

KRITIK terhadap dibentuknya Tim Asistensi
Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko
Polhukam) kembali muncul. Kali ini giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang meminta tim tersebut segera dievaluasi. Keterangan itu
disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Dalam
keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko
Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan
tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, tim tersebut diberi mandat
memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kajian mereka.

Menurut
Rizal, tugas tersebut menyerupai fungsi (kuasi) penyelidikan yang notabene
ranah penegak hukum. “Tidak tepat jika dasar hukumnya adalah keputusan Kemenko
Polhukam. Seharusnya dasar hukumnya undang-undang,” terang dia.

Dalam
sistem hukum nasional, dia menjelaskan, sudah ada mekanisme maupun instrumen
lembaga penegak hukum yang dibentuk undang-undang.

Baca Juga :  Ini Daftar 16 Obat Covid-19 yang Dirilis BPOM Sebagai Acuan Nakes

Komnas
HAM menilai tim tersebut lebih tepat berada langsung di bawah Polri atau
Kejaksaan Agung. Selain masalah itu, Rizal menyebutkan, hadirnya tim yang
dibentuk Menko Polhukam Wiranto dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang
untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Baik secara lisan, tulisan, maupun
kolektif. “Yang berarti mencederai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip hak
asasi manusia,” terangnya.

Lebih
jauh, Komnas HAM menilai keberadaan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
berpotensi diartikan lain. “Bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan
politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum,” terangnya.

Komisioner
Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih menerima apabila
tim tersebut dibentuk Polri. “Mungkin Kapolri butuh dukungan mempercepat proses
dan sebagainya, dukungan untuk penegakan hukum,” terang dia. Meski demikian,
kenyataannya tim itu dibentuk Kemenko Polhukam. “Pendekatannya jadi politik,”
tambahnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim Draf Usulan Pemindahan I

Dalam
struktur tim tersebut, lanjut Anam, selain ahli dan pakar hukum, ada Kapolri,
jaksa agung, serta pejabat-pejabat yang sudah ada di lembaga penegak hukum.
Dengan begitu, dia menilai penegak hukum yang semula independen menjadi tidak
bisa independen. “Itu persoalan yang utama.”

Untuk
itu, Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi keberadaan
tim tersebut. Sebab, bukannya menjadi solusi permasalahan yang terjadi, tim itu
malah menambah persoalan.

Saat
dimintai keterangan terkait pandangan Komnas HAM, Wiranto tidak banyak
komentar. “Komnas HAM itu menanggapi pada saat belum tahu masalahnya ya. Dia
kira badan hukum nasional, padahal tidak,” tegasnya. (jpg)

KRITIK terhadap dibentuknya Tim Asistensi
Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko
Polhukam) kembali muncul. Kali ini giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) yang meminta tim tersebut segera dievaluasi. Keterangan itu
disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Dalam
keputusan Kemenko Polhukam Nomor 38 Tahun 2019, Tim Asistensi Hukum Kemenko
Polhukam mendapat tugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan
tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, tim tersebut diberi mandat
memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti kajian mereka.

Menurut
Rizal, tugas tersebut menyerupai fungsi (kuasi) penyelidikan yang notabene
ranah penegak hukum. “Tidak tepat jika dasar hukumnya adalah keputusan Kemenko
Polhukam. Seharusnya dasar hukumnya undang-undang,” terang dia.

Dalam
sistem hukum nasional, dia menjelaskan, sudah ada mekanisme maupun instrumen
lembaga penegak hukum yang dibentuk undang-undang.

Baca Juga :  Ini Daftar 16 Obat Covid-19 yang Dirilis BPOM Sebagai Acuan Nakes

Komnas
HAM menilai tim tersebut lebih tepat berada langsung di bawah Polri atau
Kejaksaan Agung. Selain masalah itu, Rizal menyebutkan, hadirnya tim yang
dibentuk Menko Polhukam Wiranto dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang
untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat. Baik secara lisan, tulisan, maupun
kolektif. “Yang berarti mencederai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip hak
asasi manusia,” terangnya.

Lebih
jauh, Komnas HAM menilai keberadaan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam
berpotensi diartikan lain. “Bahwa pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan
politik kekuasaan untuk mengintervensi independensi hukum,” terangnya.

Komisioner
Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih menerima apabila
tim tersebut dibentuk Polri. “Mungkin Kapolri butuh dukungan mempercepat proses
dan sebagainya, dukungan untuk penegakan hukum,” terang dia. Meski demikian,
kenyataannya tim itu dibentuk Kemenko Polhukam. “Pendekatannya jadi politik,”
tambahnya.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Berharap Pemerintah Segera Kirim Draf Usulan Pemindahan I

Dalam
struktur tim tersebut, lanjut Anam, selain ahli dan pakar hukum, ada Kapolri,
jaksa agung, serta pejabat-pejabat yang sudah ada di lembaga penegak hukum.
Dengan begitu, dia menilai penegak hukum yang semula independen menjadi tidak
bisa independen. “Itu persoalan yang utama.”

Untuk
itu, Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi keberadaan
tim tersebut. Sebab, bukannya menjadi solusi permasalahan yang terjadi, tim itu
malah menambah persoalan.

Saat
dimintai keterangan terkait pandangan Komnas HAM, Wiranto tidak banyak
komentar. “Komnas HAM itu menanggapi pada saat belum tahu masalahnya ya. Dia
kira badan hukum nasional, padahal tidak,” tegasnya. (jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru