31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Sepuh: Pemerintah Ini Pintar Sekali PHP

PROKALTENG.CO – Pengumuman PPPK afirmasi guru tahap I yang diikuti guru honorer sekolah negeri dilakukan pada 8 Oktober 2021. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sebanyak 173.329 guru honorer yang menjadi peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dinyatakan lulus PPPK guru 2021 tahap I.

Jumlah tersebut 53,7 persen dari jumlah pelamar yang mencapai 322.665.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono pun angkat bicara. Ia mengatakan, dari peserta seleksi, banyak guru honorer K2 yang rata-rata berusia di atas 50 tahun tumbang pada tes PPPK guru 2021 tahap I.

Dia membeberkan jika di Jawa Timur bukan cuma satu atau dua guru honorer usia 50 tahun ke atas yang tak lolos seleksi PPPK. Bahkan sejak diumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober, makin banyak pengaduan yang masuk ke PHK2 I Jatim.

Eko membeberkan, pada umumnya dalam pengaduan itu menanyakan janji Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa ada afirmasi berupa passing grade kompetensi teknis dinolkan, sosio-kultural dan manajerial turun dari 130 menjadi 110, sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20.

Baca Juga :  KPK Pasrah Eks Koruptor Ikut Pilkada

“Ini strategi yang merugikan honorer K2 karena teman-teman usia 50 tahun ke atas justru tidak bisa menikmati kebijakan afirmasi baru karena sudah kalah di perhitungan kelulusan pertama,” beber Eko kepada JPNN, Sabtu (9/10).

Kebijakan afirmasi yang baru sesuai Kepmenpan RB 1169 Tahun 2021 akan bisa dirasakan honorer usia 50 tahun ke atas, bila penghitungan pertama masih ada formasi. Apabila formasinya penuh, maka otomatis guru honorer 50 tidak terakomodasi.

“Pemerintah ini pintar sekali PHP (pemberi harapan palsu) honorer sepuh,” kritiknya.

Dia menambahkan semua guru honorer usia 50 tahun ke atas sudah berharap banyak akan lulus karena berpikir ada afirmasi.

“Tolong, jangan berikan kami janji-janji palsu lagi. Apa tidak kasihan melihat guru honorer yang sudah mendekati masa pensiun harus diuji lagi di tes PPPK tahap II, yang mana saingannya banyak yang muda,” ujar Eko Mardiono.

Cara Ajukan Keberatan Bagi yang Tak Lolos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, apabila guru honorer yang dinyatakan tidak lolos merasa hasil seleksi tidak sesuai, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah.

Baca Juga :  TNP2K Klaim Mayoritas Peserta Program Kartu Prakerja Penganggur

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, masa sanggah ini dibuka selama tiga hari sejak pengumuman diberikan, atau hingga 11 Oktober 2021.

“Kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan, peserta boleh melakukan sanggah setelah hasil pengumuman,” kata Bima, Jumat (8/10/2021).

“Peserta memiliki waktu tiga hari melakukan sanggahan,” sambungnya.

Bima menjelaskan, bahwa sanggahan dari peserta akan segera ditanggapi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Kemudian, pihak Panselnas akan menjawab sanggahan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.

“Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus tahap I,” ujarnya.

BKN memastikan, penetapan nomor induk PPPK guru tidak menunggu tahapan kedua dan ketiga seleksi PPPK guru. Namun, pemberian nomor induk bagi peserta yang lolos seleksi PPPK guru ini juga membutuhkan waktu.

“Tentu secara administratif membutuhkkan waktu, karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengumpulkan ke BKN nama-nama yang ditetapkan nomor induk PPPK gurunya,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Pengumuman PPPK afirmasi guru tahap I yang diikuti guru honorer sekolah negeri dilakukan pada 8 Oktober 2021. Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sebanyak 173.329 guru honorer yang menjadi peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dinyatakan lulus PPPK guru 2021 tahap I.

Jumlah tersebut 53,7 persen dari jumlah pelamar yang mencapai 322.665.

Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono pun angkat bicara. Ia mengatakan, dari peserta seleksi, banyak guru honorer K2 yang rata-rata berusia di atas 50 tahun tumbang pada tes PPPK guru 2021 tahap I.

Dia membeberkan jika di Jawa Timur bukan cuma satu atau dua guru honorer usia 50 tahun ke atas yang tak lolos seleksi PPPK. Bahkan sejak diumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada 8 Oktober, makin banyak pengaduan yang masuk ke PHK2 I Jatim.

Eko membeberkan, pada umumnya dalam pengaduan itu menanyakan janji Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa ada afirmasi berupa passing grade kompetensi teknis dinolkan, sosio-kultural dan manajerial turun dari 130 menjadi 110, sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20.

Baca Juga :  KPK Pasrah Eks Koruptor Ikut Pilkada

“Ini strategi yang merugikan honorer K2 karena teman-teman usia 50 tahun ke atas justru tidak bisa menikmati kebijakan afirmasi baru karena sudah kalah di perhitungan kelulusan pertama,” beber Eko kepada JPNN, Sabtu (9/10).

Kebijakan afirmasi yang baru sesuai Kepmenpan RB 1169 Tahun 2021 akan bisa dirasakan honorer usia 50 tahun ke atas, bila penghitungan pertama masih ada formasi. Apabila formasinya penuh, maka otomatis guru honorer 50 tidak terakomodasi.

“Pemerintah ini pintar sekali PHP (pemberi harapan palsu) honorer sepuh,” kritiknya.

Dia menambahkan semua guru honorer usia 50 tahun ke atas sudah berharap banyak akan lulus karena berpikir ada afirmasi.

“Tolong, jangan berikan kami janji-janji palsu lagi. Apa tidak kasihan melihat guru honorer yang sudah mendekati masa pensiun harus diuji lagi di tes PPPK tahap II, yang mana saingannya banyak yang muda,” ujar Eko Mardiono.

Cara Ajukan Keberatan Bagi yang Tak Lolos

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, apabila guru honorer yang dinyatakan tidak lolos merasa hasil seleksi tidak sesuai, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah.

Baca Juga :  TNP2K Klaim Mayoritas Peserta Program Kartu Prakerja Penganggur

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, masa sanggah ini dibuka selama tiga hari sejak pengumuman diberikan, atau hingga 11 Oktober 2021.

“Kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan, peserta boleh melakukan sanggah setelah hasil pengumuman,” kata Bima, Jumat (8/10/2021).

“Peserta memiliki waktu tiga hari melakukan sanggahan,” sambungnya.

Bima menjelaskan, bahwa sanggahan dari peserta akan segera ditanggapi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Kemudian, pihak Panselnas akan menjawab sanggahan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari.

“Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus tahap I,” ujarnya.

BKN memastikan, penetapan nomor induk PPPK guru tidak menunggu tahapan kedua dan ketiga seleksi PPPK guru. Namun, pemberian nomor induk bagi peserta yang lolos seleksi PPPK guru ini juga membutuhkan waktu.

“Tentu secara administratif membutuhkkan waktu, karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengumpulkan ke BKN nama-nama yang ditetapkan nomor induk PPPK gurunya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru