PROKALTENG.CO-Seorang buruh jahit harian di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku terkejut saat didatangi petugas pajak yang membawa surat klarifikasi terkait transaksi pembelian kain senilai Rp 2,9 miliar.
Ismanto, warga Kelurahan Coprayan, Kecamatan Buaran, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan datang ke rumahnya dan menyerahkan surat resmi berkop institusi.
“Isinya soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar yang katanya terjadi pada 2021. Saya kaget sekali. Saya cuma buruh jahit harian, tidak pernah pegang uang segitu banyak,” ujarnya, Jumat (9/8).
Seorang buruh jahit harian di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku terkejut saat didatangi petugas pajak yang membawa surat klarifikasi terkait transaksi pembelian kain senilai Rp 2,9 miliar.
Ismanto, warga Kelurahan Coprayan, Kecamatan Buaran, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan datang ke rumahnya dan menyerahkan surat resmi berkop institusi.
“Isinya soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar yang katanya terjadi pada 2021. Saya kaget sekali. Saya cuma buruh jahit harian, tidak pernah pegang uang segitu banyak,” ujarnya, Jumat (9/8).
Ismanto menjelaskan bahwa ia dan istrinya selama ini hanya bergantung pada penghasilan dari menjahit pakaian kiriman juragan. Pendapatannya jauh dari angka miliaran rupiah.
“Selama ini saya nggak pernah meminjamkan KTP, ikut pinjaman online, atau aktivitas yang aneh-aneh. Saya malah curiga ada yang memakai nama atau NIK saya,” tambahnya.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan surat klarifikasi tersebut. Ia menegaskan, kedatangan petugas bertujuan meminta keterangan atas data transaksi bernilai besar yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
“Surat itu resmi dan petugas kami datang dengan surat tugas. Kami hanya ingin memastikan kebenaran data, karena tercatat ada transaksi atas nama yang bersangkutan sebesar Rp 2,9 miliar. Itu nilai transaksi, bukan pajaknya,” jelas Subandi. (dwi/ris/fir/jpg)