PROKALTENG.CO – Ramainya isu dugaan eksploitasi alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang viral di media sosial langsung direspons pemerintah pusat. Polemik tersebut memicu perhatian publik hingga mendorong Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas, Senin (9/6/2025).
Hasilnya, pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Pencabutan itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers secara daring, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (10/6).
Sayangnya, pria kelahiran Ngawi, Jawa Timur, itu tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang dicabut izinnya.
Prasetyo turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan masukan serta informasi kepada pemerintah.
Ucapan terima kasih juga disampaikan khusus kepada para pegiat media sosial yang menunjukkan kepedulian terhadap isu lingkungan di Raja Ampat.
Menanggapi sorotan publik yang makin meluas, Presiden Prabowo juga telah menginstruksikan para menteri terkait untuk terus berkoordinasi dan menghimpun data di lapangan secara objektif.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat tentunya juga memberikan imbauan bahwa kita semua harus kritis harus waspada untuk mencari kebenaran kondisi obyektif di lapangan,” ujar Prasetyo.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih itulah keputusan dari pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis profil lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, dua mengantongi izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya dari pemerintah daerah.
“Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013,” bunyi keterangan Kementerian ESDM, seperti dikutip Minggu (8/6/2025). (jawapos.com)