32.5 C
Jakarta
Tuesday, April 22, 2025

Dua Bupati Nganjuk Berturut-turut di-OTT KPK dengan Kasus Serupa

PROKALTENG.CO – Bupati Nganjuk NRH dikabarkan telah terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/5/2021)
dini hari. Bupati periode 2018-2023 itu diduga tersangkut kasus jual beli
jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Hal ini seakan mengulang
peristiwa yang sama dengan Bupati Nganjuk pendahulunya, Taufiqurrahman. Bupati
Nganjuk periode 2013-2018 itu telah divonis bersalah dalam kasus korupsi
senilai Rp1,3 miliar.

Info yang beredar, kasus jual
beli jabatan yang melibatkan NRH berawal dari adanya dugaan tarif khusus untuk
mendapatkan jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Menurut sumber, untuk
camat dikenai biaya Rp100 juta. Sedangkan untuk staf maksimal Rp50 juta.

Bupati Nganjuk NRH dan para pihak
yang terjaring OTT memiliki waktu selama 1×24 jam dalam tahanan KPK sebelum
status hukum dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah ini, dilansir dari detik.com.

Baca Juga :  Tiga Maskapai Asing Siap Bersaing di Indonesia

Kasus yang terjadi saat ini
seolah mengulang kejadian yang dialami Bupati Nganjuk periode 2013-2018,
Taufiqurrahman. Pendahulu NRH itu menjalani persidangan dengan dakwaan terlibat
kasus suap jabatan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Dilansir dari radarkedirijawapos.com, suap itu didapat
dari empat terpidana kasus suap lainnya, yaitu Suwandi, Ibnu Hajar, Harjanto dan
M. Bisri.

Meski menolak menerima uang
sebesar itu, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mantan Bupati Nganjuk
Taufiqurrahman, bersalah dan terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis
penjara selama tujuh tahun, pada Juni 2018 lalu.

Kasus Pencucian Uang Rp25 Miliar

Dalam pengembangan kasusnya, KPK
juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai
Rp25 miliar, selama dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk, di tahun 2013-2017.
Kasus ini hingga saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Umrah Dipulangkan dari Abu Dhabi-Dubai

PROKALTENG.CO – Bupati Nganjuk NRH dikabarkan telah terjaring
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (10/5/2021)
dini hari. Bupati periode 2018-2023 itu diduga tersangkut kasus jual beli
jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk.

Hal ini seakan mengulang
peristiwa yang sama dengan Bupati Nganjuk pendahulunya, Taufiqurrahman. Bupati
Nganjuk periode 2013-2018 itu telah divonis bersalah dalam kasus korupsi
senilai Rp1,3 miliar.

Info yang beredar, kasus jual
beli jabatan yang melibatkan NRH berawal dari adanya dugaan tarif khusus untuk
mendapatkan jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Menurut sumber, untuk
camat dikenai biaya Rp100 juta. Sedangkan untuk staf maksimal Rp50 juta.

Bupati Nganjuk NRH dan para pihak
yang terjaring OTT memiliki waktu selama 1×24 jam dalam tahanan KPK sebelum
status hukum dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah ini, dilansir dari detik.com.

Baca Juga :  Tiga Maskapai Asing Siap Bersaing di Indonesia

Kasus yang terjadi saat ini
seolah mengulang kejadian yang dialami Bupati Nganjuk periode 2013-2018,
Taufiqurrahman. Pendahulu NRH itu menjalani persidangan dengan dakwaan terlibat
kasus suap jabatan dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.

Dilansir dari radarkedirijawapos.com, suap itu didapat
dari empat terpidana kasus suap lainnya, yaitu Suwandi, Ibnu Hajar, Harjanto dan
M. Bisri.

Meski menolak menerima uang
sebesar itu, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis mantan Bupati Nganjuk
Taufiqurrahman, bersalah dan terbukti melakukan korupsi dan menjatuhkan vonis
penjara selama tujuh tahun, pada Juni 2018 lalu.

Kasus Pencucian Uang Rp25 Miliar

Dalam pengembangan kasusnya, KPK
juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai
Rp25 miliar, selama dia menjabat sebagai Bupati Nganjuk, di tahun 2013-2017.
Kasus ini hingga saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Baca Juga :  Ratusan Jemaah Umrah Dipulangkan dari Abu Dhabi-Dubai

Terpopuler

Artikel Terbaru