Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi
membentuk Tim Asistensi Hukum. Mereka ditugaskan untuk memberi masukan pada
pemerintah, terkait berbagai kasus pelanggaran ‎hukum.
“Kita
kumpulkan untuk bantu menelaah, menilai sekaligus mengevaluasi apakah aksi yang
meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya apa, lalu mau
diapakan,†ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Kamis
(9/5).
Wiranto
juga menuturkan, Tim yang dibentuknya itu sudah mulai bekerja dengan menggelar
rapat perdana. Di dalamnya ada pakar-pakar hukum, akademisi dan aparat
pemerintah.
“Kita
ajak bersama untuk menelaah dan menganalisis. Agar masukan ini aparat polisi
dan kejaksaan bisa bertindak. Karena masukan dari pakar hukum otomatis
representasi dari masyarakat,†katanya.
Lebih
lanjut Wiranto juga mengatakan, tim ini juga akan menilai ucapan-ucapan di
publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019 ini. Karena jangan sampai ada
orang semena-mena terhadap ucapannya.
“Kami
tidak surut lagi, kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar
hukum kami akan tindak tegas,†tegasnya.
Namun,
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini menolak
apabila pemerintah disebut diktator dengan didirikannya Tim Asistensi Hukum
ini.
“Justru
dengan adanya tim ini supaya aparat penegak hukum tidak berbuat semena-mena.
Karena dalam setiap tindakan hukum perlu adanya masukan dari para pakar yang
ada di tim ini,†paparnya.
Adapun
Tim Asistensi Hukum ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar,
staf Polhukam hingga anggota Polri. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah
pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut
daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan
oleh staf Wiranto:
1.
Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan
Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko
Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam‎(jpc)