Site icon Prokalteng

Peserta BP Jamsostek yang di-PHK Berhak Dapat Kartu Prakerja

peserta-bp-jamsostek-yang-di-phk-berhak-dapat-kartu-prakerja

JAKARTA – Penerima Kartu Prakerja bertambah menjadi 6 juta orang.
Tambahan tersebut berasal dari peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
yaitu sekitar 400.000 pekerja.

Hal ini disampaikan Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani.

“Paling tidak di tahun ini
sekitar 400 ribu pekerja bila mengalami PHK maka mereka akan dibantu dengan
skema yang tidak jauh beda dari yang ada di Kartu Prakerja,” katanya mengutip
laman setkab, Kamis (9/4).

“Jadi, kami menambahkan dengan
sekarang dengan Kartu Prakerja 5,6 juta (penerima) dan kemudian ada skema
lainnya yang dilakukan oleh BP Jamsostek sekitar 400.000 pekerja,” sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan program Kartu Prakerja dengan anggaran yang tadinya Rp
10 triliun menjadi Rp 20 triliun, yang akan dipimpin oleh Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian dengan manajemen pelaksana atau Project
Management Office (PMO).

Para pekerja tersebut akan
mendapatkan biaya pelatihan Rp 1 juta untuk pelatihan online.

Sambil melakukan pelatihan untuk
menaikkan keterampilan dan reskilling-nya mereka akan mendapatkan manfaat juga
dalam bentuk insentif bantuan dana Rp 600.000 per bulan untuk 4 bulan dan
survei Rp 50.000 untuk 3 kali survei.

“Insentif dan survei akan
diberikan setelah program berakhir. Survei dilakukan untuk mengevaluasi
efektivitas pelatihan,” ujar Askolani.

Diketahui, penerima manfaat dari
Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal,
pelaku usaha yang terdampak Covid-19 dengan minimal usia 18 tahun.

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja,
peserta diminta untuk menyampaikan data secara online yang sudah disiapkan oleh
PMO. Setelah itu, data akan diverifikasi, kemudian insentif akan dirilis oleh
PMO. Pekerja peserta BP Jamsostek yang terkena PHK juga akan dibantu oleh BP
Jamsostek.

Exit mobile version