JAKARTA รขโฌโ Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akhirnya
kini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) setelah gugatan judicial review kelompok
masyarakat atas Perpres tersebut dikabulkan.
Anggota Kimisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta seluruh iuran yang berlaku
sejak Januari hingga Maret 2020 dikembalikan kepada rakyat.
รขโฌลPemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus
segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan
sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020,รขโฌย kata Dewi, Senin (9/3).
Pada pasal 34 ayat 1 Perpres yang mengatur menaikkan iuran BPJS Kesehatan
untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Pasal itu menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan, kelas II
sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.
MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan itu maka otomatis iuran BPJS Kesehatan mau tidak mau mesti
kembali kepada skema awal, yakni iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan,
iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000
per bulan.
Oleh karenanya skema pengembalian ini harus benar-benar dirumuskan tanpa
meninggalkan kegaduhan baru.
รขโฌลPemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri
dengan gaduh pula. Selesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya,รขโฌย ujarnya.
Ia berharap dengan adanya keputusan MA ini, para peserta mandiri dari
kalangan kategori miskin dapat semakin sadar untuk bisa mendaftar sebagai
peserta mandiri, dikarenakan beban biaya yang tidak lagi besar. (sta/pojoksatu)