28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

Rayakan Kenaikan Isa Almasih, Tak Boleh Saling Peluk dan Cium

PROKALTENG.CO – Umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan
Isa Almasih pada 13 Mei 2021 dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu,
Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas pun
menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Panduan ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah
Peringatan Kenaikan Isa Almasih. SE ini ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk
itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah
peringatan Kenaikan Isa Almasih,’’ tegas Menag dalam keterangan tertulis yang
dikutip Minggu (9/5).

’’Edaran ini diterbitkan dalam
rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman
kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan
lsa Almasih,’’ sambungnya.

Menag meminta kepada seluruh
jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama
kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan
Katolik. ’’Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang
ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan
memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,’’ pesannya.

Baca Juga :  Lusa ke Natuna, Mahfud Akan Gelar Istighotsah dengan Warga

Berikut beberapa panduan penyelenggaraan
ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban bagi
Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

1.      
Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa
Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat
ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

2.      
Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift)
dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

3.      
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area
tempat ibadah (Gereja);

4.      
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

5.      
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa
mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

6.      
Menyiapkan petugas internal yang mengawasi
penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

7.      
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat
ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8.      
Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk
bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

9.      
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan
tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para
Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah
peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga :  TNI-Polri Siagakan 12 Ribu Personel Amankan Sidang MK

Kewajiban bagi
Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

1.      
Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi
sehat;

2.      
Menggunakan masker/masker wajah (face shield)
sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

3.      
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci
tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

4.      
Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik,
seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

5.      
Menjaga jarak antarjemaat;

6.      
Menghindari berdiam lama di tempat ibadah
(Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk
kepentingan ibadah;

7.      
Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan
berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di
rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

8.      
Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan
tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah
secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

PROKALTENG.CO – Umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan
Isa Almasih pada 13 Mei 2021 dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu,
Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas pun
menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

Panduan ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah
Peringatan Kenaikan Isa Almasih. SE ini ditandatangani Menag pada 6 Mei 2021.

“Upaya pencegahan penyebaran
Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk
itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah
peringatan Kenaikan Isa Almasih,’’ tegas Menag dalam keterangan tertulis yang
dikutip Minggu (9/5).

’’Edaran ini diterbitkan dalam
rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman
kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan
lsa Almasih,’’ sambungnya.

Menag meminta kepada seluruh
jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama
kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan
Katolik. ’’Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang
ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan
memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,’’ pesannya.

Baca Juga :  Lusa ke Natuna, Mahfud Akan Gelar Istighotsah dengan Warga

Berikut beberapa panduan penyelenggaraan
ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban bagi
Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):

1.      
Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa
Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat
ibadah (Gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);

2.      
Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift)
dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);

3.      
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area
tempat ibadah (Gereja);

4.      
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);

5.      
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa
mengurangi penghayatan dan makna ibadah;

6.      
Menyiapkan petugas internal yang mengawasi
penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);

7.      
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat
ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8.      
Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk
bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);

9.      
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan
tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para
Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah
peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga :  TNI-Polri Siagakan 12 Ribu Personel Amankan Sidang MK

Kewajiban bagi
Pengguna Tempat lbadah (Gereja):

1.      
Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi
sehat;

2.      
Menggunakan masker/masker wajah (face shield)
sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (Gereja);

3.      
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci
tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,

4.      
Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik,
seperti bersalaman, berpelukan dan berciuman pipi;

5.      
Menjaga jarak antarjemaat;

6.      
Menghindari berdiam lama di tempat ibadah
(Gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (Gereja), selain untuk
kepentingan ibadah;

7.      
Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan
berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di
rumah dan bentuk pelayanan lainnya;

8.      
Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan
tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap Covid-19, mengikuti ibadah
secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru