KEBIJAKAN terkait dengan
tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini melegakan para karyawan. Selain
mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan THR, pemerintah meminta nominal yang
dibayarkan penuh dan tidak dicicil.
Kewajiban itu ditetapkan karena pemerintah
telah memberikan stimulus bagi sektor usaha. Dengan demikian, sudah semestinya
pengusaha menjalankan kewajiban untuk membayar THR kepada para karyawan.
รขโฌยSetelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha,
pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada
karyawan,รขโฌย ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
menjelaskan kemarin (8/4).
Pemerintah, kata dia, menyusun beberapa
kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Idul Fitri
2021. Di antaranya, mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta serta gaji
ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.
Bukan tanpa alasan pemerintah merilis
kebijakan tersebut. Pemberian THR dan gaji ke-13 diperkirakan bisa menghasilkan
potensi untuk konsumsi Rp 215 triliun.
Tahun lalu tekanan ekonomi akibat pandemi
yang dirasakan berbagai sektor membuat pemerintah memberikan kelonggaran dalam
pembayaran THR. Pelaku usaha dapat mencicil pembayarannya. Namun, kebijakan itu
tidak berlaku tahun ini. รขโฌยTahun lalu THR dicicil. Saya minta tahun ini dibayar
secara penuh,รขโฌย katanya dalam kesempatan terpisah.