31.4 C
Jakarta
Monday, March 9, 2026

Siapkan Rp55 Triliun, Pemerintah Cairkan THR ASN Mulai 9 Maret 2026 Hari Ini

PROKALTENG.CO-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai menyalurkan THR ASN secara bertahap mulai Senin, 9 Maret 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan proses pencairan THR ASN sudah mulai berjalan dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.  Ia menjelaskan bahwa sebagian pembayaran bahkan sudah dilakukan sejak awal Maret.

“Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan terus dicairkan. Sebenarnya sebagian sudah mulai dibayarkan sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.

Purbaya mengungkapkan, sejak 6 Maret 2026 pemerintah telah menyalurkan THR ASN pusat sebesar Rp3,1 triliun.

Dana tersebut diberikan kepada sekitar 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN yang menjadi penerima.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk para pensiunan. Hingga saat ini, dana yang telah disalurkan mencapai Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.

Electronic money exchangers listing

Sementara itu, penyaluran THR ASN daerah juga sudah mulai berjalan meski masih terbatas. Tercatat, sebanyak Rp127,6 miliar telah disalurkan kepada 16.848 pegawai daerah yang berasal dari tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BSU Rp600 Ribu Dipastikan Cair November 2025, Begini Cara Mengeceknya

Menurut Purbaya, pemerintah daerah sebenarnya telah siap untuk mencairkan THR bagi pegawai masing-masing.

“Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal seberapa cepat masing-masing pemerintah daerah memproses pencairannya,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan berlangsung pada periode 6 hingga 15 Maret 2026.

Seluruh pembayaran tersebut diharapkan sudah selesai paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada karyawan.

“Untuk pekerja di sektor swasta, THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Ibu Kota Baru, Akan Ada Satu Juta PNS Pindah

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, jumlah THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, besarannya setara satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya belum genap setahun diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” terangnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia tercatat sekitar 26,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap penyaluran THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

“Perkiraan total THR sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun. Dana ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.(jpg)

PROKALTENG.CO-Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah mulai menyalurkan THR ASN secara bertahap mulai Senin, 9 Maret 2026.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan proses pencairan THR ASN sudah mulai berjalan dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.  Ia menjelaskan bahwa sebagian pembayaran bahkan sudah dilakukan sejak awal Maret.

Electronic money exchangers listing

“Dalam waktu sekitar satu minggu ke depan akan terus dicairkan. Sebenarnya sebagian sudah mulai dibayarkan sekarang,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu, 8 Maret 2026.

Purbaya mengungkapkan, sejak 6 Maret 2026 pemerintah telah menyalurkan THR ASN pusat sebesar Rp3,1 triliun.

Dana tersebut diberikan kepada sekitar 631 ribu pegawai dari total 2,2 juta ASN yang menjadi penerima.

Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan THR untuk para pensiunan. Hingga saat ini, dana yang telah disalurkan mencapai Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 pensiunan atau sekitar 93,5 persen dari total penerima.

Sementara itu, penyaluran THR ASN daerah juga sudah mulai berjalan meski masih terbatas. Tercatat, sebanyak Rp127,6 miliar telah disalurkan kepada 16.848 pegawai daerah yang berasal dari tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  BSU Rp600 Ribu Dipastikan Cair November 2025, Begini Cara Mengeceknya

Menurut Purbaya, pemerintah daerah sebenarnya telah siap untuk mencairkan THR bagi pegawai masing-masing.

“Pada dasarnya semua sudah siap. Tinggal seberapa cepat masing-masing pemerintah daerah memproses pencairannya,” jelasnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan berlangsung pada periode 6 hingga 15 Maret 2026.

Seluruh pembayaran tersebut diharapkan sudah selesai paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tahun ini, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026.

Sementara itu, pemerintah juga mengingatkan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada para pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada karyawan.

“Untuk pekerja di sektor swasta, THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” kata Airlangga.

Baca Juga :  Ibu Kota Baru, Akan Ada Satu Juta PNS Pindah

Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, jumlah THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Bagi karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun, besarannya setara satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya belum genap setahun diberikan secara proporsional sesuai lama bekerja,” terangnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia tercatat sekitar 26,5 juta orang. Dari jumlah tersebut, nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Airlangga berharap penyaluran THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri.

“Perkiraan total THR sektor swasta mencapai sekitar Rp124 triliun. Dana ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.(jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru