26.5 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pengumuman! 11-14 Februari, ASN dan Keluarganya Dilarang ke Luar Daera

PROKALTENG.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru
berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur
sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa
pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo pada 9 Februari 2021.

Dalam SE tersebut, MenPAN-RB
melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun
baru imlek.

“Mulai 11 Februari sampai 14
Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah
atau mudik,” tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.

Baca Juga :  Usai Penyerangan Mabes, Densus Tangkap 12 Terduga Teroris di Jakarta

Jika ada ASN yang dalam kondisi
terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru
imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan instansinya.

“Bagi yang melanggar SE ini
akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas
Menteri Tjahjo.

PROKALTENG.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) terbaru
berkaitan dengan libur tahun baru Imlek.

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021
tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur
sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 Kongzili dalam masa
pandemi Covid-19 ini diteken Menteri Tjajo pada 9 Februari 2021.

Dalam SE tersebut, MenPAN-RB
melarang ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)
bersama keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode tahun
baru imlek.

“Mulai 11 Februari sampai 14
Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah
atau mudik,” tegas Menteri Tjajo dalam SE-nya.

Baca Juga :  Usai Penyerangan Mabes, Densus Tangkap 12 Terduga Teroris di Jakarta

Jika ada ASN yang dalam kondisi
terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah selama liburan tahun baru
imlek, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di
lingkungan instansinya.

“Bagi yang melanggar SE ini
akan diberikan sanksi sesuai hukuman disiplin yaitu PP Nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tandas
Menteri Tjahjo.

Terpopuler

Artikel Terbaru