Saat ini
Indonesia sedang menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19 ini. Namun
selalu ada sajak pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja memanfaatkan
situasi ini dengan menjual obat untuk mengobati Korona.
Ketua Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, obat tersebut adalah
ilegal dan banyak dijual secara online. Karena itu, pihaknya masih terus
melakukan pemantauan terhadap obat-obat tersebut.
“Dengan kondisi
ini, ada banyak dijual di online obat-obat ilegal yang dosisinya keras untuk
Covid-19. Itu juga bagian dari upaya BPOM melakukan pengawasan,†ujar Penny
dalam rapat kerja bersama dengan Komisi IX DPR, Rabu (8/4).
Penny
mengatakan, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap obat-obat ilegal yang
disebut bisa menyembuhkan virus Korona ini. ‎Padahal obat yang beredar secara
online tersebut adalah ilegal yang seharusnya tidak mudah untuk mendapatkannya.
“Ini merupakan
obat keras yang seharusnya tidak bisa dibeli secara bebas,†katanya.
‎Selain
itu, BPOM juga mendukung pengembangan produk obat tradisional untuk
pencegahan virus Korona ini. Sekaligus mengimbau masyarakat untuk hati-hati
dengan peredaran obat ilegal.
“Kami lakukan
edukasi bagi masyarakat dan para pelaku usaha, agar jangan sampai ada
penyalahgunaan obat-ob‎at keras yang potensial untuk Covid-19,†ungkapnya.: