Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan banyak insentif fiskal bagi pelaku usaha. Apalagi saat ini pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui omnibus law. Di dalamnya, pemerintah menambah insentif bagi pengusaha.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, permasalahan birokrasi dianggap menjadi kendala pengusaha dalam melakukan ekspansi usaha. Bahkan, tidak sedikit para pengusaha yang melobi pejabat negara dalam mempermudah kelancaran bisnisnya.
“Kami mau kasih sinyal ke pengusaha tidak lagi banyak pikiran mau lobi-lobi bayar birokrat. Lebih baik simplifikasi, gunakan seluruh pikiran dan hati, pikirkan buat nilai tambah yang kompetitif,†ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2).
Sri Mulyani mengatakan, melalui program Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja, pemerintah menambah insentif bagi pengusaha. Misalnya, pengusaha yang ikut program vokasi maka bisa mengajukan klaim super tax deduction hingga 200 persen.
“Perusahaan keluarin Rp 100 juta untuk pelatihan kurangi pajaknya Rp 200 juta atau Rp 300 juta, namanya super deduction,†ungkapnya.
Selain perusahaan yang ikut program vokasi, perusahaan yang mengembangkan RnD di Indonesia juga berpeluang mendapatkan super deduction tax. “Kalau lakukan penelitian dan pengembangan dari produknya maka Anda bisa men-deduct ke pajak dari seluruh biaya penelitiannya tersebut,†pungkasnya.(jpc)