Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Riau
menerbangkan 4 pesawat tempur F-16 Fighting Falcon ke perairan Natuna. Pesawat
tempur itu diterbangkan atas perintah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Danlanud Roemin Nurjadin, Marsekal Pertama Ronny Irianto
Moningka mengatakan, pengiriman pesawat F-16 ke Natuna dalam rangka operasi
rutin. Wilayah operasinya sesuai perkembangan situasi yang ditentukan oleh
komando atas, dalam hal ini Koopsau I.
“Untuk melakukan patroli rutin dengan sandi Operasi Lintas Elang
20, selama 7 hari ke depan yang ber-homebase di Pangkalan Udara Raden Sadjad,
Ranai-Natuna,†kata Ronny saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (7/1).
Kepada 4 penerbang jet tempurnya, Ronny berpesan agar
menjalankan tugas patroli tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dia meminta
kepada seluruh prajuritnya agar memahami seluruh peraturan dan SOP yang
berlaku.
“Ingat, jangan membuat provokasi, tugas kita adalah pengamanan
wilayah kedaulatan Indonesia. Laksanakan perintah dengan baik, dan keselamatan
terbang dan kerja adalah yang paling utama,†tegasnya.
Sebelumnya, kapal pencari ikan dan kapal Coast Guard Tiongkok
dilaporkan masuk ke perairan Natuna. Mereka juga dilaporkan melakukan pencurian
ikan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bahkan telah melayangkan surat
protes kepada Pemerintah Tiongkok. Selain itu, Kemenlu juga membantah klaim
historis Tiongkok atas perairan Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi seusai rapat dengan
kementerian terkait menegaskan telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal
Tiongkok, di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna.
“Kami baru saja melakukan rapat koordinasi untuk menyatukan dan
untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna.
Dalam rapat tersebut kita menekankan kembali, pertama telah terjadi pelanggaran
oleh kapal-kapal Tiongkok, di wilayah ZEE Indonesia,†kata Menlu Retno di
Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menurut Retno wilayah ZEE Indonesia sudah ditetapkan oleh hukum
internasional yaitu melalui dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
“Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982, oleh
karena itu merupakan kewajiban Tiongkok untuk menghormati implementasi dari
UNCLOS 1982,†ujarnya menegaskan.
Indonesia, imbuh Retno, tidak pernah akan mengakui nine
dash-line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. “Klaim sepihak yang
dilakukan Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum
internasional terutama UNCLOS 1982,†tuturnya.(jpc)