JEDDAH
– KJRI Jeddah mengabarkan bahwa aparat Arab Saudi telah menangkap 181 jemaah
haji ilegal asal Indonesia. Mereka adalah WNI yang melaksanakan ibadah haji
tanpa visa haji dan surat izin (tasrekh).
Keterangan
tertulis KJRI Jeddah, Jumat (6/9), menyebutkan bahwa sebagian besar WNI
digerebek di apartemen, dan sebagian lainnya di sebuah tempat penampungan di
Mekkah. Mereka kini ditahan di rumah detensi imigrasi (tarhil) Syimaisi.
Berdasarkan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin)
KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran
berhaji oleh seorang oknum agen perjalanan. Oknum yang dimaksud ikut terjaring
dalam operasi tersebut.
Selain
itu, KJRI Jeddah juga tengah menangani sejumlah WNI lain yang terlunta-lunta
usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Hal ini
terjadi karena mereka diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin
keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan.
Pelaksana
Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah Safaat Ghofur
menyebutkan pihak KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap
201 orang WNI.
Dari
jumlah tersebut, sebanyak 195 orang telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan sisanya
masih diupayakan agar bisa segera pulang ke Tanah Air.
“Masih
ada lima orang jemaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket
pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,†kata Safaat. (Yashinta Difa
Pramudyani/antara/dil/jpnn)