Site icon Prokalteng

Menhub Buka Transportasi, Bupati Ngawi: Semakin Ruwet

menhub-buka-transportasi-bupati-ngawi-semakin-ruwet

JAKARTA–Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang
membuka kembali semua moda transportasi di tengah corona dipertanyakan banyak
pihak. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar aturan penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, mobilisasi itu
dikhawatirkan bakal membuat penjangkitan Covid-19 menjadi semakin sulit
dikendalikan.

Bupati Ngawi, Budi Sulistyono
(Kanang) menuding, kebijakan Menhub sangat tidak mendasar. Bahkan, hal ini
berpotensi menimbulkan polemik di tengah situasi pandemik Covid-19.

Sebab, saat semua pihak melakukan
upaya pencegahan dari paparan virus corona, Menhub justru seolah ‘membuka’
keran peyebaran.

“Bisa-bisa menimbulkan polemik
jika moda transportasi ini dibuka secara umum sesuai pernyataan Pak Budi
Karya,” kata Kanang, Kamis (7/5/200).

“Maka akan semakin ruwet. Saya
kira maksudnya bukan seperti itu,” lanjutnya dilansir RMOLJatim.

Padahal, beber Kanang, Presiden
Jokowi sudah jelas-jelas menyatakan larangan untuk mudik.

Jika pernyataan itu tidak segera
dicabut akan membuat keresahan yang luar biasa. Dan bisa saja membuat kendor
pihak daerah yang sudah menerapkan protokol pencegahan.

Menurutnya, pengaturan moda
transposrtasi di tengah wabah Covid-19 sedari awal sudah jelas. “Bagi kendaraan
logistik sembako, BBM, maupun kendaraan paramedis itu yang dikecualikan dan
bisa melintas sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Menteri Sekretaris Negara
Pratikno mengatakan, Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 merupakan
penjelasan teknis Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid 19.

Dalam surat edaran itu, diatur
setidaknya tiga penjelasan kreteria orang yang boleh menggunakan moda
transportasi.

Pertama, orang-orang yang bekerja
pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti
pelayanan percepatan penanganan Covid-19.

“Pelayanan pertahanan, keamanan,
dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan
pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” kata Pratikno
dalam keterangan tertulisnya.

Kriteria kedua, lanjut Pratikno,
adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Atau
perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal
dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migran
Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri. Serta
pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal,
sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version